Ditjen Pajak Lakukan Sensus Nasional

Ditjen Pajak Lakukan Sensus Nasional
Ditjen Pajak Lakukan Sensus Nasional
JAKARTA – Ditjen Pajak Kementerian Keuangan kembali memulai program perluasan basis pajak. Pada triwulan kedua tahun ini Ditjen Pajak bakal menggelar sensus perpajakan. ”Di sensus perpajakan nasional itu akan dilakukan kombinasi antara pendalaman dan penyisiran potensi-potensi pajak yang ada di Indonesia,” kata Menkeu Agus Martowardojo di gedung DPR, Jakarta, (30/6).

Dia mengatakan, meski pengembalian surat pemberitahuan (SPT) pajak penghasilan (PPh) tahunan telah meningkat dari 7,7 juta menjadi 9 juta, jumlah tersebut dinilai masih terlalu minim. ”Jumlah sembilan juta itu masih kecil dari potensi Indonesia,” kata mantan Dirut Bank Mandiri itu.

Menkeu menambahkan, basis pajak di Indonesia seharusnya lebih besar dari saat ini. ”Potensi itu dilihat dari jumlah penduduk, jumlah perusahaan yang mempunyai tempat usaha yang terdaftar. Bila dilihat dari jumlah pengusaha atau rakyat pekerja di Indonesia, itu kecil sekali,” kata Agus. Dalam sensus itu, pihaknya bakal bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS).

Agus mengatakan, penggunaan basis data BPS tersebut tidak menyalahi ketentuan. Sebab, dalam UU Ketentuan Umum Perpajakan disebutkan bahwa setiap instansi bisa memberikan data yang relevan untuk pemungutan pajak.

JAKARTA – Ditjen Pajak Kementerian Keuangan kembali memulai program perluasan basis pajak. Pada triwulan kedua tahun ini Ditjen Pajak bakal

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News