Ditjen Pajak Manfaatkan Marketplace untuk Lacak Transaksi

Ditjen Pajak Manfaatkan Marketplace untuk Lacak Transaksi
Ilustrasi pajak. Foto: JPNN

Misalnya, perusahaan jasa pengiriman dan perbankan.

’’Kebanyakan transaksi online memanfaatkan jasa pengiriman dan perbankan untuk jual beli. Mereka pasti memiliki data yang bisa kami gunakan,’’ tambahnya.

Ditjen Pajak juga bakal mempertegas aturan pajak bagi pelaku usaha e-commerce di bidang jasa seperti transportasi online dan cleaning service online.

Menurut Ardhie, sebenarnya aturannya sudah ada. Bedanya hanya terletak pada platform bisnis.

Sistem pemberlakuan pajak untuk e-commerce jenis itu adalah pajak pertambahan nilai (PPN) untuk jasa kena pajak (JKP).

Secara keseluruhan, transaksi e-commerce tidak menciptakan objek pajak baru. Sebab, seluruh ketentuan dasarnya sama dengan penarikan pajak bisnis yang sudah ada.

Perbedaannya hanya terlihat pada prosedur penarikan pajak karena e-commerce memanfaatkan teknologi.

’’Peraturan untuk e-commerce ini sedang digodok dan dikeluarkan dalam waktu dekat,’’ terang Ardhie.

Direktorat Jenderal Pajak bakal memanfaatkan platform jual beli online atau marketplace yang makin menjamur untuk membuat aturan pajak e-commerce.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News