Ditjen Pajak Manfaatkan Marketplace untuk Lacak Transaksi
Kamis, 12 Oktober 2017 – 08:39 WIB
Chief Marketing Officer Lazada Indonesia Achmad Alkatiri menuturkan, pihaknya bakal mendukung peraturan yang dikeluarkan pemerintah.
’’Kalau aturannya sudah keluar, kami bakal mengedukasi para pelaku usaha yang mempunyai toko virtual di platform Lazada dengan baik,’’ ucapnya. (pus/c18/sof)
Direktorat Jenderal Pajak bakal memanfaatkan platform jual beli online atau marketplace yang makin menjamur untuk membuat aturan pajak e-commerce.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Ikhtiar Vincent Liyanto Mengajak Masyarakat Melek Pajak
- Pemeriksa Pajak Diduga Melanggar Dasar Hukum Tata Cara Pemeriksaan
- Bayar Pajak Kendaraan dan Iuran Wajib Sekarang bisa lewat Bank Mandiri
- DJP Dinilai Tidak Sepenuhnya Melakukan Pembinaan pada Wajib Pajak
- Pakar Hukum Soroti Kasus Arion Indonesia Melawan DJP
- Prabowo-Gibran Bakal Pisahkan Ditjen Pajak dari Kemenkeu, Bamsoet Buka Suara