Ditjen Pajak Patuhi Putusan MK
Jumat, 20 Januari 2012 – 13:19 WIB
MK dalam pertimbangan putusannya berpendapat bahwa terdapat perbedaan mendasar antara subjek dan objek pajak yang diatur dalam UU PBB dan UU Perikanan. Subjek PBB adalah orang atau badan yang mempunyai suatu hak atas bumi dan/atau memperoleh manfaat atas bumi dan/atau memiliki, menguasai dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan. (lum)
Baca Juga:
JAKARTA – Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menegaskan menghormati dan akan melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Magelang Bergerak Aktif Ajak Masyarakat Gempur Rokok Ilegal
- Triwulan I 2024, Bank Jatim Cetak Kinerja Moncer
- Mendagri Tito Karnavian Minta Pemda Beri Atensi Perkembangan Harga Sejumlah Komoditas
- Mendagri Tito Ingatkan Pemda Jangan Terlena Meski Inflasi Nasional Terkendali
- Pra-Penjualan LPKR Mencapai Rp 1,5 Triliun di Kuartal I/2024
- Buka Peluang Pasar untuk UMKM di Luar Negeri, Bea Cukai Gelar Business Matching