Ditjen Pajak Patuhi Putusan MK

Ditjen Pajak Patuhi Putusan MK
Ditjen Pajak Patuhi Putusan MK
MK dalam pertimbangan putusannya berpendapat bahwa terdapat perbedaan mendasar antara subjek dan objek pajak yang diatur dalam UU PBB dan UU Perikanan. Subjek PBB adalah orang atau badan yang mempunyai suatu hak atas bumi dan/atau memperoleh manfaat atas bumi dan/atau memiliki, menguasai dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan. (lum)

JAKARTA – Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menegaskan menghormati dan akan melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News