Ditjen Pajak Sulit Awasi Penjualan Online
Jumat, 23 Juli 2010 – 13:37 WIB

Ditjen Pajak Sulit Awasi Penjualan Online
"Masalah pajak inikan masalah kejujuran. Selagi tidak jujur dan tidak melaporkan, ya itulah masalah kita. Kedepan yang Ditjen Pajak tingkatkan harus di IT dan SDM-nya. Kita akan terus berupaya menertibkan pajak melalui media online ini," kata Iqbal.
Baca Juga:
Iqbal pun meminta bantuan dari masyarakat, untuk ikut membantu Ditjen Pajak dalam hal penertiban Wajib Pajak yang tidak membayar kewajiban mereka. Karena bagaimanapun, meski penjualannya melalui media online, tentu costumer dan unit usahanya diketahui oleh masyarakat selaku konsumen.
"Karena mereka yang tidak membayar kewajiban pajak, padahal ada jual beli barang, itu sama saja dengan maling. Kita harus akui, masih banyak maling-maling ini. Usaha kita bagaimana yang dulunya maling bisa menjadi mantan maling," kata Iqbal.(afz/jpnn)
JAKARTA— Direktorat Jenderal Pajak mengakui kesulitan untuk mengumpulkan potensi dari Pajak Penghasilan (Pph) 25 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bermodal Rp 3 Juta, Sulianto Indria Putra Bisa Kantongi USD 1 Juta
- Minta Keadilan kepada Kemenhub, Driver Ojol: Aplikator Cukup 10 Persen
- Bank Mandiri Kembali Masuk Forbes World’s Best Bank 2025 Lima Tahun Beruntun
- Luncurkan Green Movement, Pertamina NRE Teguhkan Komitmen Terhadap Keberlanjutan
- Pameran Rantai Dingin dan Logistik Terbesar di Indonesia Resmi Dibuka, Ini Targetnya
- Bea Cukai Kawal Ekspor Perdana 8,9 Ton Sekam Bakar PT Minaqu Indonesia ke Belanda