Ditjenpas Pastikan Ariel Kantongi Surat Bebas Bersyarat
Senin, 23 Juli 2012 – 15:01 WIB

Salinan surat keputusan tentang pembebasan bersyarat bagi Ariel.
Ika menambahkan, Ariel baru bebas murni pada tahun depan. "Setelah masa pidananya selesai dijalani pada 21 September 2013," sebutnya.
Seperti diketahui, Ariel yang bernama asli Nazriel Irham dinyatakn terbukti melanggar Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Oleh pengadilan, mantan vokasli Peter Pan itu dijatuhi hukuman 3,5 tahun. (ara/jpnn)
JAKARTA - Kementrian Hukum dan HAM memastikan bahwa hari ini Ariel bakal menghirup udara segar. Meski statusnya masih bebas bersyarat, namun Ariel
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemprov Jateng: PLTS Off-Grid Bebas Dipasang Mandiri Tanpa Tergantung PLN
- Vasektomi Menjadi Syarat Penerima Bansos Berpotensi Pidana
- Haidar Alwi Nilai Jenderal Listyo Sigit Kapolri Terbaik Sepanjang Masa
- Ketum PITI Ipong Hembing Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran Tetap Harmonis
- Liburan Tanpa Izin, Bupati Indramayu Bakal Magang di Kantor Kemendagri
- Stok Beras Melonjak, Waka MPR: Komitmen Presiden Prabowo Langsung Dibuktikan