Ditolak KPU, Paslon Ini Protes

Ditolak KPU, Paslon Ini Protes
KPU. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, PASURUAN - Pilkada Bupati di Pasuruan, Jatim tahun ini dipastikan hanya diikuti satu pasangan calon.

Pasalnya, pada masa perpanjangan pendaftaran, KPU setempat menolak berkas dari calon perorangan karena tidak sesuai persyaratan.

Sebelumnya KPU Kabupaten Pasuruan membuka perpanjangan waktu pendaftaran pada 19 Januari hingga 20 Januari 2018.

Namun, pada momen perpanjangan pendaftaran, calon pasangan Anjar Supriyanto-Samsul Bandi yang mendaftar ke KPU Kabupaten Pasuruan harus mengubur niatnya menjadi calon bupati, karena ditolak KPU.

Saat menyerahkan berkas pendaftaran, sempat terjadi perdebatan antara KPU dan Anjar Supriyanto.

Hal itu terjadi karena pihak KPU ragu menerima berkas pendaftaran tersebut.

Setelah perdebatan panjang itu KPU akhirnya menerima berkas pendaftaran, dan langsung mengadakan pleno tertutup untuk memutuskan menerima atau menolaknya.

Dari rapat pleno tertutup tersebut, akhirnya KPU memutuskan menolak pendaftaran pasangan calon Anjar-Bandi, karena tidak memenuhi persyaratan.

Saat menyerahkan berkas pendaftaran pasangan calon sempat berdebat dengan petugas KPU karena ditolak.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News