Ditolak KPU, Paslon Ini Protes

Ditolak KPU, Paslon Ini Protes
KPU. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

"Karena tidak memenuhi persyaratan, di antaranya tidak adanya berkas BA 7, berupa rekapitulasi dukungan bakal pasangan calon perseorangan, yang menunjukkan telah mendaftar pada 25-29 November 2017 lalu," kata Ketua KPU Kabupaten Pasuruan, Winaryo Sujoko.

Dengan ditolaknya pendaftar bakal calon bupati Pasuruan, maka KPU kini hanya mengantongi nama calon bupati yakni pasangan Irsyad Yusuf-Mujib Imron (Adjib) yang mengikuti Pilakda pada 27 Juni 2018 mendatang. (pul/jpnn)


Saat menyerahkan berkas pendaftaran pasangan calon sempat berdebat dengan petugas KPU karena ditolak.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News