Ditolak, Pemprov Sulsel Tersinggung
Rabu, 21 Oktober 2009 – 12:53 WIB
JAKARTA- Persoalan monopoli taksi di Bandara Sultan Hasanuddin, Makassar tak bisa segera dituntaskan. Ini disebabkan pihak Pemprov Sulsel merasa tersinggung oleh sikap Komisi Pengawas dan Persaingan Usaha (KPPU. Sebelumnya KPPU menolak hadirnya Kepala Dinas Perhubungan Sulsel, Masykur A Sultan untuk mewakili Gubernur Sulsel dalam persidangan di KPPU. "Sementara yang diundang ini adalah gubernur dalam jabatan, sehingga harusnya siapa pun bisa mewakili," tegas mantan Sekretaris Kabupaten Luwu ini.
"Saya sudah datang mewakili gubernur, tapi tidak diterima. Alasannya, saksi tak bisa diwakili. Jadi tidak ada sidang," ujar Masykur A Sultan dengan nada kesal, Rabu 21 Oktober kepada JPNN.
Baca Juga:
Masykur menegaskan, alasan penolakan dirinya dengan dalih saksi tak bisa diwakili dalam kasus tersebut tak dapat ia terima. Argumennya, saksi yang tak bisa diwakili adalah saksi person.
Baca Juga:
JAKARTA- Persoalan monopoli taksi di Bandara Sultan Hasanuddin, Makassar tak bisa segera dituntaskan. Ini disebabkan pihak Pemprov Sulsel merasa
BERITA TERKAIT
- Istri Tewas Jatuh ke Jurang, Suami Selamat
- Korban Jiwa Banjir Bandang di Luwu Bertambah Menjadi 11 Orang
- Dua Anak Perempuan Tenggelam saat Berenang di Sungai Enim
- Peduli Pendidikan, Polres Inhu Bangun MCK dan Pojok Baca di SD Marginal Rakit Kulim
- Penyelundupan 2.540 Ekor Burung Melalui Pelabuhan Bakauheni Digagalkan
- Ada Honorer Hampir Punya SK PPPK, tetapi Dicoret BKN, Alasannya Jelas