Ditpolairud Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan dari Kalimantan, Ini Temuannya

"Dari hasil pengintaian tersebut, kami mengamankan pelaku dan membawanya ke markas untuk dilakukan pemeriksaan," jelas dia.
Dia memerinci, burung yang diselundupkan itu di antaranya 85 ekor burung cucak hijau, sepuluh ekor murai, 940 ekor kolibri, 14 ekor tledekan, dan 32 ekor kapas tembak serta dua unit ponsel.
"Satwa tanpa kelengkapan dokumen itu kami serahkan ke BKSDA untuk dilakukan rehabilitasi dan dilepas liarkan," kata dia..
Atas perbuatannya, Andi dijerat dengan UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya atau Tindak Pidana Pengangkutan Satwa Dilindungi.
"Hukuman paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta," pungkas Siswantoro. (mcr12/jpnn)
Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Jatim AKBP Siswantoro membeberkan hasil pengungkapan kasus penyelundupan dari Kalimantan, Rabu (29/9).
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Arry Saputra
- Komisi Kejaksaan Tegaskan Produk Jurnalistik Tidak Bisa Dijadikan Delik Hukum
- Polisi Gelar Pengamanan Humanis di May Day Pelabuhan Tanjung Priok
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Hakim Heru Hanindyo Bantah Pertemuan Erintuah Damanik-Lisa Rachmat di Bandara Semarang
- Modus Arisan dan Investasi, IRT di Purwakarta Tipu 580 Orang hingga Rp1 Miliar
- Bobby Nasution Berkoordinasi dengan KPK, Soal Apa?