Ditpolairud Polda Kaltim Tangkap 4 Nelayan Pengguna Bom Ikan, Nih Tampangnya

Ditpolairud Polda Kaltim Tangkap 4 Nelayan Pengguna Bom Ikan, Nih Tampangnya
Petugas Ditpolairud Polda Kaltim menangkap empat nelayan (memegang botol bom ikan) ketika hendak melakukan pengeboman ikan di perairan Berau, Kaltim, Rabu (9/3/2022) siang. Foto: Humas Polda Kaltim.

"Sementara ini dugaannya mereka membeli bom ikan dari nelayan Malaysia. Transaksinya di laut. Hal ini memang menyulitkan kami untuk melakukan pengungkapan," terangnya.

Akibat perbuatan merusak ekosistem bawah laut terutama karang dengan menggunakan bom ikan, keempat tersangka ini dijerat UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara 20 tahun. 

"Mereka juga kami jerat dengan UU Nomor 45 tahun 2009 tentang Perubahan UU Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan, yakni dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 2 miliar," pungkas Kombes Tatar.(mcr14/jpnn)


Empat nelayan di Berau, Kalimantan Timur diringkus petugas Ditpolairud Polda Kaltim saat hendak menggunakan bom ikan.


Redaktur : Friederich
Reporter : Arditya Abdul Aziz

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News