Ditpolairud Polda Kaltim Tangkap 4 Nelayan Pengguna Bom Ikan, Nih Tampangnya
Jumat, 11 Maret 2022 – 07:35 WIB
"Sementara ini dugaannya mereka membeli bom ikan dari nelayan Malaysia. Transaksinya di laut. Hal ini memang menyulitkan kami untuk melakukan pengungkapan," terangnya.
Akibat perbuatan merusak ekosistem bawah laut terutama karang dengan menggunakan bom ikan, keempat tersangka ini dijerat UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara 20 tahun.
"Mereka juga kami jerat dengan UU Nomor 45 tahun 2009 tentang Perubahan UU Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan, yakni dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 2 miliar," pungkas Kombes Tatar.(mcr14/jpnn)
Empat nelayan di Berau, Kalimantan Timur diringkus petugas Ditpolairud Polda Kaltim saat hendak menggunakan bom ikan.
Redaktur : Friederich
Reporter : Arditya Abdul Aziz
BERITA TERKAIT
- 2 Pengedar Sabu-Sabu Ditangkap Polisi di Aceh Timur, Sebegini Barang Buktinya
- Bakamla RI Menjemput 18 Nelayan Indonesia di Australia, Lihat
- Penyelundupan 125.684 Benih Lobster di Perairan Jambi Digagalkan, 3 Tersangka Diringkus
- Pembunuh Begal di Jambi Tetap Jadi Tersangka, Pasal Diganti Polisi
- Buronan Paling Dicari Polisi Akhirnya Ditangkap
- 11 Jenazah Kecelakaan Bus di Subang Telah Dikembalikan ke Keluarga