Dituding Minta Saham PT Freeport, Haris Azhar: Silakan Buktikan

Dituding Minta Saham PT Freeport, Haris Azhar: Silakan Buktikan
Haris Azhar. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar memilih enggan melaporkan kepada polisi atas tuduhan kuasa hukum Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, Juniver Girsang perihal permintaan saham PT Freeport Indonesia.

Haris Azhar mengakui memang banyak yang memberi saran agar melaporkan Juniver Girsang.

"Kalau yang kasih saran kepada saya untuk lapor (Juniver Girsang, red) banyak sebenarnya. Saya tidak mau seperti kliennya dia. Kalau saya, silakan membuktikan omongannya. Kami dorong dia untuk membuktikan, bukan saya yang memproses hukum, ngapain," kata Haris saat dihubungi JPNN.com, Selasa (5/10).

Pria kelahiran 10 Juli 1975 itu mengatakan dirinya orang yang menganut kebebasan berpendapat.

Eks Koordinator KontraS itu menegaskan bila ada yang berpendapat layaknya Juniver tanpa data akan jadi tertawaan orang.

"Saya orang yang menganut kebebasan berpendapat. Nah, kalau ada yang berpendapat tetapi tidak punya bukti itu, kan, ditertawakan orang," ujar Haris.

Oleh karena itu, dia meminta Juniver membuktikan pernyataanya itu ihwal permintaan saham tambang terbesar di Papua tersebut.

"Tolong buktikan omongannya. Kalau saya sudah klarifikasi tuduhannya dia. Dia apa, dia mau lanjut menuduh saya begitu apa enggak. Saya lihat dia, enggak lanjut ngomong begitu," kata Haris Azhar.

Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar meminta JUniver Girsang selaku kuasa hukum Menko Bidang Marves Luhut Binsar Pandjaitan untuk membuktikan tuduhannya terkait permintaan saham PT Freeport Indonesia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News