Dituding Zina, Polisi Dilaporkan Istri ke Polisi

Dituding Zina, Polisi Dilaporkan Istri ke Polisi
Dituding Zina, Polisi Dilaporkan Istri ke Polisi
MEDAN -- Oknum polisi yang bertugas di Polsek Kota Pinang, Aiptu RES dilaporkan istrinya, Sumarni br Panjaitan (32), warga Jalan Simpang IV, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhan Batu, ke Propam Polda Sumut, Kamis (25/11) sekitar pukul 10.00 WIB. Usai membuat laporan ke Propam Polda Sumut, Sumarni menyempatkan diri menjumpai Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Baharudin Djafar dan menceritakan kasus yang dialaminya.

Kepada wartawan, Sumarni mengaku, melaporkan suaminya ke Propam Polda Sumut karena beberapa kali laporannya ke Polres Labuhan Batu tak ditanggapi. “Beberapa kali saya melapor ke Polres Labuhan Batu dalam kasus zinah, menganiaya, menghina serta menggugat cerai saya tapi tak pernah ditanggapi. Akhirnya, kasus ini saya bawa ke Propam, ” ujar Sumarni di Mapoldasu.

Dikatakannya, laporan perbuatan zinah dan melakukan penganiayaan dilakukan pada 20 Oktober 2009, serta menghina pada 11 Maret 2010 dan menggugat cerai. Sebelumnya, Selasa (8/6) Sumarni pernah dipanggil Propam Polda Sumut untuk diminta keterangan sebagai saksi dalam perkara pelanggaran disiplin tentang menggugat cerai isteri tanpa rekomendasi pimpinan.

Sementara itu, Baharudin menjelaskan soal gugatan cerai yang diajukan terlapor, ada proses pengadilan agama yang dijalani dan dinyatakan perceraian sudah resmi.“Secara kedinasan, dia belum terdata kalau belum diceraikan dan ini sedang ditangani Propam. Saya akan berupaya melihat langkah-langkah Propam yang ditempuh dalam kasus ini,” cetus Baharuddin.

MEDAN -- Oknum polisi yang bertugas di Polsek Kota Pinang, Aiptu RES dilaporkan istrinya, Sumarni br Panjaitan (32), warga Jalan Simpang IV, Kecamatan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News