Kasus Kepala Samsat Kembali Disoal

Kasus Kepala Samsat Kembali Disoal
Kasus Kepala Samsat Kembali Disoal
SORONG - Kasus dugaan pemalsuaan dokumen atas notis pajak yang melibatkan Kepala Samsat Kota Sorong La Ode Maawi dan bawahannya Kepala Seksi Penetapan Samsat Kota Sorong Tandiose yang sempat ditahan di Polsek Sorong Timur awal September 2010 hingga kini tidak jelas lanjutan proses hukumnya apakah sudah dihentikan atau masih tetap akan dilanjutkan oleh penyidik Polresta.

Kapolresta Sorong AKBP Johannes Nugroho Wicaksono melalui Kasat Reskrim Polresta AKP Albertus Andreana yang dikonfirmasi Radar Sorong (Grup JPNN), Jumat (26/11), mengatakan, penanganan kasus tersebut sudah diterima dari Polsek Sortim, termasuk yang melaporkan masalah ini adalah mantan Kasat Lantas, namun Kasat Lantas Polresta yang baru AKP Dedy Wahyudi, S.Sos SIK juga sudah mengetahui kasus tersebut.

 Karena tidak menangani dari awal, Kasat Reskrim AKP Albertus Andreana yang belum lama bertugas di Polresta mengatakan sebagai tindaklanjuti penangan perkara tersebut akan dilakukan pembahasan terlebih dahulu, selan itu juga pihaknya akan mempelajari penanganan kasus itu seperti apa. “ Nanti akan saya laporkan, arah dan tujuannya mau bagaimana,”tandasnya.

Menanyakan penegasannya kembali apakah kasus ini akan dilanjutkan proses penyidikannya atau tidak,  Kasat Reskrim pun menandaskan, “Jadi begini semua orang butuh kepastian hukum. Nanti kita lihat karena saya harus pelajari kasusnya terlebih dahulu saat ini saya belum bisa kasih komentar apa- apa. Soal temuan penggelapan notis pajak, itu ada kebijakan yang sempat beredar. Kebijakan tandatangan dari

Samsat termasuk tanda tangan dari pejabat Pemprov Papua Barat,”terangnya.

SORONG - Kasus dugaan pemalsuaan dokumen atas notis pajak yang melibatkan Kepala Samsat Kota Sorong La Ode Maawi dan bawahannya Kepala Seksi Penetapan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News