Kasus Kepala Samsat Kembali Disoal
Jumat, 26 November 2010 – 00:45 WIB

Kasus Kepala Samsat Kembali Disoal
Intinya dikatakan Kasat Reskrim, mengenai kasus yang melibatkan Kepala Samsat Kota Sorong, pihaknya belum bisa membeberkan secara jauh penanganan perkaranya dengan alasan masih dipelajari berkasnya. Hal ini karena perkara tersebut sebelumnya ditangani Polsek Sortim dan kini dilimpahkan penangannya ke Reskrim Polresta.
“Kita pelajari terlebih dahulu seperti apa kasusnya, kasus ini pernah digelar. Untuk masalah penahanan yang sempat dilakukan, itu soal bersalah dan tidaknya nanti di pengadilan yang memutuskan. Makanya proses penyidikan kemarin kita pelajari terlebih dahulu, kelemahan dan kekurangannya dimana. Itu kita pelajari dan digelar lagi oleh saya dulu. Yang jelas soal kapan akan digelar saya belum bisa pastikan,”tandasnya.
Menanyakan dalam kasus ini berapa saksi yang sudah dimintai keterangan, Kasat Reskrim tidak menyebutnya karena lagi-lagi mengatakan pihaknya masih mempelajari berkasnya.
Seperti diketahui, setelah menjalani pemeriksaan intensif, Kepala Samsat Kota Sorong La Ode Maawi dan bawahannya Kepala Seksi Penetapan Samsat Kota Sorong Tandiose sempat ditahan di Polsek Sorong Timur karena diduga melanggar pasal 263 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan dokumen.
SORONG - Kasus dugaan pemalsuaan dokumen atas notis pajak yang melibatkan Kepala Samsat Kota Sorong La Ode Maawi dan bawahannya Kepala Seksi Penetapan
BERITA TERKAIT
- Ultimatum Kombes Budi Sartono: Tindak Tegas Pelaku Begal di Bandung!
- 3 Bulan Bekerja, Tim Polres Banyuasin Akhirnya Tangkap Pencuri Motor di Rantau Bayur
- Polisi Tangkap Begal Sadis di Bandung, Kepala Korban Disabet Sajam
- Papa Menonton Video Dewasa, Menunjukkan kepada Anak Gadisnya, Berikutnya Sangat Miris
- Inilah Pemicu Tawuran Warga di Manggarai Jaksel
- Pelaku Penembakan di Samarinda Beraksi di Atas Motor, Orang-Orang Panik