Kasus Kepala Samsat Kembali Disoal
Jumat, 26 November 2010 – 00:45 WIB

Kasus Kepala Samsat Kembali Disoal
Dugaan pemalsuan dokumen itu berkaitan dengan diterbitkannya kertas FORM yaitu pengganti dari notis pajak. Kertas FORM dibuat pada tanggal 6 Mei 2003 sampai dengan bulan Juli 2003. Alasan pembuatan kertas FORM, karena notis pajak tahun 2009 tidak bisa dipakai lagi berhubungan karena adanya pergantian Direktur Lalu Lintas Polda Papua.
Saat itu Roxy Suripatty, SH selaku penasehat hukum dari Kepala Samsat La Ode Maawi menolak perkara yang melibatkan kliennya itu dianggap sebagai tindak pidana. Alasannya pembuatan kertas FORM pada bulan Mei sudah dikoordinasikan dengan pimpinan dalam hal ini Kepala Samsat di Provinsi Papua Barat. Selain itu, menurut Roxy kertas FORM yang dibuat kliennya juga pajaknya disetor ke negara.(boy)
SORONG - Kasus dugaan pemalsuaan dokumen atas notis pajak yang melibatkan Kepala Samsat Kota Sorong La Ode Maawi dan bawahannya Kepala Seksi Penetapan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ultimatum Kombes Budi Sartono: Tindak Tegas Pelaku Begal di Bandung!
- 3 Bulan Bekerja, Tim Polres Banyuasin Akhirnya Tangkap Pencuri Motor di Rantau Bayur
- Polisi Tangkap Begal Sadis di Bandung, Kepala Korban Disabet Sajam
- Papa Menonton Video Dewasa, Menunjukkan kepada Anak Gadisnya, Berikutnya Sangat Miris
- Inilah Pemicu Tawuran Warga di Manggarai Jaksel
- Pelaku Penembakan di Samarinda Beraksi di Atas Motor, Orang-Orang Panik