Dituduh Bantu Bjorka, Pria Asal Madiun Dijerat 3 Pasal UU ITE
jpnn.com, JAKARTA - MAH (21), pria asal Madiun, Jawa Timur yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus kebocoran data karena membantu hacker atau peretas Bjorka, dijerat sejumlah pasal.
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan MAH diduga melanggar Pasal 46 terkait peretasan, Pasal 30 terkait menjebol sistem pengamanan, dan Pasal 31 terkait melakukan penyadapan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Sudah disebutkan terkait UU ITE. Kalau yang sering dipakai, kan, Pasal 46, Pasal 30, dan Pasal 31," ujar Dedi di Mabes Polri, Senin (19/9).
Sebelumnya, Polri telah menetapkan pria berinisial MAH (21) itu sebagai tersangka kasus kebocoran data.
Kendati demikian, MAH tak ditahan karena dianggap kooperatif dengan penyidik.
MAH membantu hacker alias peretas Bjorka demi terkenal dan mendapatkan uang.
Jubir Divisi Humas Polri Kombes Ade Yaya Suryana menyebutkan MAH merupakan bagian dari kelompok yang berperan sebagai penyedia kanal Telegram Bjorkanism.
"Selanjutnya, kanal Telegram tersebut digunakan untuk mengunggah informasi yang berada pada Breach Two," ujar Ade.
Polisi mengeklaim bahwa MAH membantu hacker alias peretas Bjorka demi terkenal dan mendapatkan uang
- Bea Cukai dan Bareskrim Polri Berkolaborasi Gagalkan Peredaran Narkotika di 2 Daerah Ini
- Bea Cukai-Bareskrim Bongkar Pabrik Ekstasi di Sunter, 4 Tersangka Diringkus, 2 Masuk DPO
- Gerebek Clandestine Lab di Semarang, Bea Cukai-Bareskrim Polri Sita Sabu dan MDMA
- Penyelundupan Narkoba Jaringan Internasional Digagalkan, Bravo, Bea Cukai Soekarno-Hatta!
- Bareskrim Buru Satu Anggota PPLN Kuala Lumpur yang Kabur
- Bareskrim Polri Tolak Laporan TPDI, Petrus Selestinus: Aneh