Dituduh Bantu Bjorka, Pria Asal Madiun Dijerat 3 Pasal UU ITE

jpnn.com, JAKARTA - MAH (21), pria asal Madiun, Jawa Timur yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus kebocoran data karena membantu hacker atau peretas Bjorka, dijerat sejumlah pasal.
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan MAH diduga melanggar Pasal 46 terkait peretasan, Pasal 30 terkait menjebol sistem pengamanan, dan Pasal 31 terkait melakukan penyadapan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Sudah disebutkan terkait UU ITE. Kalau yang sering dipakai, kan, Pasal 46, Pasal 30, dan Pasal 31," ujar Dedi di Mabes Polri, Senin (19/9).
Sebelumnya, Polri telah menetapkan pria berinisial MAH (21) itu sebagai tersangka kasus kebocoran data.
Kendati demikian, MAH tak ditahan karena dianggap kooperatif dengan penyidik.
MAH membantu hacker alias peretas Bjorka demi terkenal dan mendapatkan uang.
Jubir Divisi Humas Polri Kombes Ade Yaya Suryana menyebutkan MAH merupakan bagian dari kelompok yang berperan sebagai penyedia kanal Telegram Bjorkanism.
"Selanjutnya, kanal Telegram tersebut digunakan untuk mengunggah informasi yang berada pada Breach Two," ujar Ade.
Polisi mengeklaim bahwa MAH membantu hacker alias peretas Bjorka demi terkenal dan mendapatkan uang
- Laporkan Ahmad Dhani, Rayen Pono Serahkan Bukti Ini ke Polisi
- Rayen Pono Laporkan Ahmad Dhani ke Bareskrim Polri
- Bank DKI Ajak Publik Tunggu Hasil Forensik Digital Bareskrim Polri
- Penyidik Bareskrim Kaji Substansi Laporan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana
- Polisikan Lisa Mariana atas Tuduhan Perselingkuhan, Ridwan Kamil Pakai Pasal Ini
- Kurir Pengirim Paket Kepala Babi ke Kantor Tempo Diperiksa Polisi, Begini Hasilnya