Dituduh Memerkosa, Kepala Sekolah Gugat Balik

Dituduh Memerkosa, Kepala Sekolah Gugat Balik
Dituduh Memerkosa, Kepala Sekolah Gugat Balik
SUKABUMI - Kepala SDN Binakarya Fransiskus Wea menggugat balik ML (32), wanita yang mengaku menjadi korban perkosaan. Gugatan itu juga dilayangkan Ketua PGRI Kecamatan Simpenan seta Ketua UPTD Disdik Kecamatan Simpenana melalui kuasa hukum PGRI Kabupaten Sukabumi, Dedi Fatius. Alasan gugatan balik pada ML, karena  perempuan yang mengaku korban pemerkosaan itu tak masuk akal. Apalagi ML  hanyalah teman biasa yang sering meminta bantuan pada Fransiskus Wea dan tidak memiliki hubungan spesial.

Menurut Dedi Fatius, pengakuan  ML sebagai korban pemerkosan tidak benar. "Klien saya tak pernah melakukan perbuatan tersebut. Tuduhan itu jelas  pencemaran nama baik korp guru," ungkap Fatius

Lebih jauh dia menduga ada skenario saat  ML mengaku kehilangan tas warna merah berisikan  Rp2 juta dan handphone (HP). Uang sebanyak Rp2 juta tersebut  untuk membayar kontrakan sedangkan HP merupakan pemberian Fransiskus dua hari sebelum kejadian. Kala itu ML mengeluhkan dan  mendatangi Frans tapi tidak melakukan hubungan intim."

Didalam penginapan itu tidak ada Kepala UPTD Simpenana sehingga semua kejadian tersebut hanyalah rekayasa," papar Dedi.

Langkah ML melaporkan pada polisi dengan status korban pemerkosaan, dianggap Dedi telah  melakukan pencemaran nama baik Fransiskus Wea. Soalnya hasil visum tidak terindikasi pemerkosaan." Ini sudah masuk ranah pencemaran nama baik bahkan pada tingkat pemerasan," tuding Dedi.

SUKABUMI - Kepala SDN Binakarya Fransiskus Wea menggugat balik ML (32), wanita yang mengaku menjadi korban perkosaan. Gugatan itu juga dilayangkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News