Dituduh Mencuri, Pemulung Tuntut Balik
Minggu, 13 Maret 2011 – 01:50 WIB

Dituduh Mencuri, Pemulung Tuntut Balik
BANDARLAMPUNG - Dua pemulung, Deni Saputra (15) dan Suharyanto (25) kini menjadi pesakitan. Selain dituduh mencuri di bengkel milik Iwan dan Iin, keduanya juga telah dianiaya. Ketika kasusnya ditangani polisi, penyidik juga memaksa tertuduh untuk mengakui perbuatan yang tidak dilakukan. Di dalam sel, selain dipukuli, keduanya juga disiksa dengan menyundut puntung rokok di badannya. Praktisi hukum, Dedy Mawardi menyatakan kesiapannya mendampingi kedua pemulung yang menjadi korban itu memperkaran pemilik bengkel dan polisi. ”Mereka bisa melakukan gugatan balik karena dalah KUHAP diatur tentang tuntutan ganti rugi atas penyidikan polisi atau jaksa yg menyalahi prosedur pemeriksaan yg diatur KUHAP. Saya bersedia untuk mendampingi mereka tanpa harus dibayar,” katanya.
Perisitwa itu terungkap setelah Deni divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Perkara Deni lebih dulu di limpahkan ke meja hijau sementara Suharyanto masih mendekam di tahanan dan menunggu kasusnya diadili.
"Kami akan melaporkan balik karena tuduhan yang tidak berdasar itu, nama keluarga kami tercoreng, belum lagi Suharyanto yang juga disundut api rokok berkali-kali,” tukasnya Mulyadi - paman Deni dan Suharyanto- kepada Radar Lampung (Group JPNN) di kawasan Teluk Betung Selatan, Lampung.
Baca Juga:
BANDARLAMPUNG - Dua pemulung, Deni Saputra (15) dan Suharyanto (25) kini menjadi pesakitan. Selain dituduh mencuri di bengkel milik Iwan dan Iin,
BERITA TERKAIT
- Pakai Jaket Ojol, OTK Tembak Mati Pengunjung Tempat Hiburan Malam
- Polisi Kantongi Nama Pelaku Pembacokan Tewaskan Danang di Semarang
- Nyawa Danang Melayang Setelah Dibacok OTK di Semarang
- Kelompok Anarko Dalang Kerusuhan Hari Buruh di Semarang, 6 Mahasiswa Jadi Tersangka
- Tersangka Kerusuhan May Day Semarang Terancam 7 Tahun Penjara
- Bergulat dengan Begal, Iptu Noval Kena Tembak, Pelaku Kabur