Dituduh Mencuri, Pemulung Tuntut Balik
Minggu, 13 Maret 2011 – 01:50 WIB

Dituduh Mencuri, Pemulung Tuntut Balik
Dedy menjelaskan seharusnya Suharyanto juga akan divonis bebas oleh hakim. “Secara otomatis harus begitu. Karena keduanya dituduh secara bersama-sama melakukan pencurian. Kalau Deni tak terbukti maka Suhar pun vonisnya bebas. Setelah bebas, keduanya bukan hanya menuntut ganti rugi tapi juga pemulihan nama baik," katanya.
Asal tahu saja, kedua pemulung dijerat dengan pasal 363 KUHAP tentang pencurian. Hakim tunggal, Sahlan Efendi yang mengadili Deni Saputra menjatuhkan vonis bebas karena tidak terdapat alat bukti yang cukup untuk menjerat keduanya.
Terdakwa kasus pencurian Suharyanto (25) yang dituduh melakukan pencurian bersama adiknya Deni Saputra (disidang terpisah), membantah semua keterangan saksi. Saat dipersidangan, baik Deni maupun Suharyanto mengatakan terpaksa mengakui jika ia telah melakukan pencurian karena di bawah tekanan setelah dipukuli.
Anehnya, dalam persidangan ini juga tak satupun barang bukti berhasil dihadirkan penyidik dalam persidangan. Baik linggis, yang disebut-sebut digunakan untuk mencongkel bengkel yang berada di Jalan Hasanuddin, Gunung mas, Telukbetung Utara (TbU) itu juga tidak ditemukan, termasuk barang bukti curian. (jar/awa/jpnn)
BANDARLAMPUNG - Dua pemulung, Deni Saputra (15) dan Suharyanto (25) kini menjadi pesakitan. Selain dituduh mencuri di bengkel milik Iwan dan Iin,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pakai Jaket Ojol, OTK Tembak Mati Pengunjung Tempat Hiburan Malam
- Polisi Kantongi Nama Pelaku Pembacokan Tewaskan Danang di Semarang
- Nyawa Danang Melayang Setelah Dibacok OTK di Semarang
- Kelompok Anarko Dalang Kerusuhan Hari Buruh di Semarang, 6 Mahasiswa Jadi Tersangka
- Tersangka Kerusuhan May Day Semarang Terancam 7 Tahun Penjara
- Bergulat dengan Begal, Iptu Noval Kena Tembak, Pelaku Kabur