Dituduh Mencuri, Pemulung Tuntut Balik

Dituduh Mencuri, Pemulung Tuntut Balik
Dituduh Mencuri, Pemulung Tuntut Balik
Dedy menjelaskan seharusnya Suharyanto juga akan divonis bebas oleh hakim. “Secara otomatis harus  begitu. Karena keduanya dituduh secara bersama-sama melakukan pencurian. Kalau Deni tak terbukti maka Suhar pun vonisnya bebas. Setelah bebas, keduanya bukan hanya menuntut ganti rugi tapi juga pemulihan nama baik," katanya.

Asal tahu saja, kedua pemulung dijerat dengan pasal 363 KUHAP tentang pencurian. Hakim tunggal, Sahlan Efendi yang mengadili Deni Saputra  menjatuhkan vonis bebas karena tidak terdapat alat bukti yang cukup untuk menjerat keduanya.

Terdakwa kasus pencurian Suharyanto (25) yang dituduh melakukan pencurian bersama adiknya Deni Saputra (disidang terpisah), membantah semua keterangan saksi. Saat dipersidangan, baik Deni maupun Suharyanto  mengatakan terpaksa mengakui jika ia telah melakukan pencurian karena di bawah tekanan setelah dipukuli.

Anehnya, dalam persidangan ini juga tak satupun barang bukti berhasil dihadirkan penyidik dalam persidangan. Baik linggis, yang disebut-sebut digunakan untuk mencongkel bengkel yang berada di Jalan Hasanuddin, Gunung mas, Telukbetung Utara (TbU) itu juga tidak ditemukan, termasuk barang bukti curian. (jar/awa/jpnn)

BANDARLAMPUNG - Dua pemulung, Deni Saputra (15) dan Suharyanto (25) kini menjadi pesakitan. Selain dituduh mencuri di bengkel milik Iwan dan Iin,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News