Dituduh Mencuri, Pria 60 Tahun Nyaris Mati di Tangan 2 Orang Ini, Keji
jpnn.com, PALEMBANG - Pria lanjut usia (lansia) di Banyuasin, Sumatera Selatan, mengalami luka berat seusai dikeroyok karena dituduh mencuri.
Setelah melakukan penyidikan polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus pengeroyokan itu.
Kepala Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan Kompol Agus Prihardinika mengatakan dua tersangka tersebut berinisial SN (32) dan AA (34), warga Kecamatan Rambutan, Banyuasin.
Penetapan status tersangka kepada SN, dan AA yang juga diketahui sebagai oknum pegawai Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sungai Buah II Banyuasin itu didapatkan setelah penyidik memeriksa beberapa saksi yang diperkuat dengan kecukupan barang bukti di antaranya rekaman kamera pengawas (CCTV).
Adapun diketahui, rekaman video CCTV yang diterima dari penyidik kepolisian menunjukkan tersangka AA memukul kepala korban, AT (60), menggunakan batu coran bersama dengan tersangka SN yang menginjak-injak kepala korban itu.
“Kepada penyidik keduanya yang ditangkap Kamis (11/5) itu mengaku pula telah mengeroyok korban pada Selasa sore di pinggir jalan Perumahan Jakabaring Permai, Banyuasin,” kata Kompol Agus di Palembang, Sabtu.
Dia mengatakan pihaknya terus melakukan pengejaran beberapa orang lain yang terlibat dalam aksi pengeroyokan lansia AT.
Agus menjelaskan berdasarkan keterangan yang dihimpun dari korban AT, pengeroyokan itu terjadi setelah dirinya dituduh mencuri.
AT dipukuli warga hingga mengalami luka berat seusai dituduh mencuri. Padahal saat itu dia sedang kebetulan melintas.
- Pj Gubernur Agus Fatoni Apresiasi Prestasi & Capaian Kabupaten Banyuasin di HUT ke-22
- Kisah 2 Pemuda Bangkalan Mencuri Motor Polwan, Begini Jadinya
- Adik Kakak Nekat Curi Besi Pagar Kantor Polisi, Begini Penampakannya
- Bapak dan Anak di Kampung Sota Merauke jadi Tersangka dan Ditahan, Ini Kasusnya
- Soal M-Banking Nasabah Diretas hingga Kehilangan Rp 700 Juta, BRI Berikan Klarifikasi Begini
- M-Banking Diretas Orang, Warga Palembang Kehilangan Uang Sebesar Rp 700 Juta