Dituduh Mencuri, Pria 60 Tahun Nyaris Mati di Tangan 2 Orang Ini, Keji

Padahal saat itu korban yang merupakan warga Kecamatan Sukarami, Palembang mengaku hanya kebetulan melintas di lokasi kejadian menggunakan sepeda motor seusai mengambil jatah uang penjualan getah karet di kebunnya.
Akibat tuduhan mencuri tersebut AT dikeroyok oleh banyak orang warga Sungai Buah, Rambutan, Banyuasin, termasuk tersangka AA dan SN hingga babak belur kemudian melapor ke polisi LP/B/91/II/2023/SPKT POLDA SUMSEL melalui penasihat hukumnya Kahar Yuzakar.
Bahkan, Kompol Agus menyebutkan korban mengalami luka tusuk senjata tajam di bagian paha dan beberapa buah giginya patah sehingga harus menjalani perawatan hingga saat ini di Rumah Sakit Charitas Palembang.
Atas perbuatannya, kedua tersangka itu dijeratnya melanggar Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun enam bulan. (antara/jpnn)
AT dipukuli warga hingga mengalami luka berat seusai dituduh mencuri. Padahal saat itu dia sedang kebetulan melintas.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- 6 Bulan Buron, 2 Begal di Banyuasin Akhirnya Ditangkap
- Heboh Kapolsek Palmatak Diduga Terima Setoran Pencurian, Ini Kata AKBP Ricky
- Pelaku Pencurian Identitas di Kota Bandung Ditangkap Polisi, Motifnya Bikin Geleng Kepala
- Pelaku Pencurian HP Mahasiswa di Ogan Ilir Ditangkap
- Aksi Oknum Lurah Mencuri HP Warga Terekam CCTV, Alamak
- Kapolres Banyuasin Minta Warga Aktif Berantas Judi Online