Ditunggu, Laporan Pengawasan Pendataan Honorer

Ditunggu, Laporan Pengawasan Pendataan Honorer
Ditunggu, Laporan Pengawasan Pendataan Honorer
JAKARTA -- Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN&RB) EE Mangindaan meminta para gubernur untuk melaporkan hasil pengawasannya terhadap Badan Kepegawaian Daerah (BKD) pemerintah kabupaten/kota terkait pendataan honorer tertinggal.

Pasalnya, dalam Surat Edaran Menneg PAN&RB No 5 Tahun 2010, gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah diminta turut mengawasi pendataan honorer di kabupaten/kota."Kan tidak mungkin semuanya dihandle oleh pusat, makanya untuk pengawasannya diserahkan ke gubernur," kata Mangindaan pada JPNN, Senin (27/9)

.Bila dari pengawasannya masih ada kepala daerah yang meloloskan honorer ilegal (tidak sesuai kriteria PP 48 Tahun 2005 jo PP 43 Tahun 2007), maka sanksi pidana akan diberlakukan. "Tidak ada tawar-menawar lagi, pejabat bersangkutan dalam hal ini kepala daerah dan BKD yang akan dilaporkan ke polisi karena keduanya paling bertanggung jawab," tegasnya.

Sebelumnya, Seskretaris Menpan&RB Tasdik Kinanto menyatakan, para pejabat daerah yang menyalahi kewenangannya terkait pendataan honorer akan mendapatkan sanksi pidana. Pasalnya, pemerintah mencium gelagat kurang beres dengan data honorer yang diusulkan BKD. (esy/jpnn)

JAKARTA -- Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN&RB) EE Mangindaan meminta para gubernur untuk melaporkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News