Ditunggu, Laporan Pengawasan Pendataan Honorer
Senin, 27 September 2010 – 23:33 WIB

Ditunggu, Laporan Pengawasan Pendataan Honorer
JAKARTA -- Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN&RB) EE Mangindaan meminta para gubernur untuk melaporkan hasil pengawasannya terhadap Badan Kepegawaian Daerah (BKD) pemerintah kabupaten/kota terkait pendataan honorer tertinggal.
Pasalnya, dalam Surat Edaran Menneg PAN&RB No 5 Tahun 2010, gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah diminta turut mengawasi pendataan honorer di kabupaten/kota."Kan tidak mungkin semuanya dihandle oleh pusat, makanya untuk pengawasannya diserahkan ke gubernur," kata Mangindaan pada JPNN, Senin (27/9)
Baca Juga:
.Bila dari pengawasannya masih ada kepala daerah yang meloloskan honorer ilegal (tidak sesuai kriteria PP 48 Tahun 2005 jo PP 43 Tahun 2007), maka sanksi pidana akan diberlakukan. "Tidak ada tawar-menawar lagi, pejabat bersangkutan dalam hal ini kepala daerah dan BKD yang akan dilaporkan ke polisi karena keduanya paling bertanggung jawab," tegasnya.
Sebelumnya, Seskretaris Menpan&RB Tasdik Kinanto menyatakan, para pejabat daerah yang menyalahi kewenangannya terkait pendataan honorer akan mendapatkan sanksi pidana. Pasalnya, pemerintah mencium gelagat kurang beres dengan data honorer yang diusulkan BKD. (esy/jpnn)
JAKARTA -- Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN&RB) EE Mangindaan meminta para gubernur untuk melaporkan
BERITA TERKAIT
- M Qodari Dinilai Paling Siap Gantikan Hasan Nasbi
- Usung Konsep Persamaan Gender, Womens Day Run 2025 Akan Digelar Besok
- Melalui Program Tanam Sejuta Pohon, BAKN DPR dan PTPN I Hijaukan Puncak Bogor
- Cerita Mudir BPKH Limited Sukses Menghadirkan Nasi Kotak Khas Indonesia untuk Jemaah Haji
- Polisi Amankan Pedemo Perusak Mobil Polisi saat May Day di Bandung
- Hardiknas 2025, Untar Gelar Untarian Awards untuk Dosen hingga Mahasiswa Berprestasi