Ditunggu, Tersangka Baru Korupsi TAA

Ditunggu, Tersangka Baru Korupsi TAA
Ditunggu, Tersangka Baru Korupsi TAA

JAKARTA - Vonis majelis hakim terhadap Sarjan Tahir, anggota Komisi IV DPR-RI dapil Sumsel, pada 28 Januari 2009 masih menjadi teka teki. Bila majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam amar putusannya menyebut kalimat bersama-sama dalam kasus korupsi Tanjung Api Api (TAA), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertekad menjadikan tersangka baru bagi yang terbelit vonis bersama-sama. Sarjan sendiri dituntut 5 tahun bui oleh JPU.

Pemberlakuan menjadikan tersangka baru bagi yang terlibat bersama-sama, juga berlaku terhadap vonis mantan Ketua Komisi IV Yusuf Erwin Faisal dan Dirut PT Chandratex Indo Artha, Chandra Antonio Tan. Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, sederet nama disebut bersama-sama. Seperti pada pihak pemberi uang Rp5 miliar, Chandra Antonio disebut bersama-sama dengan Sofyan Rebuin (saksi/mantan Sekda Sumsel/Dirut BPP-TAA) dan Syahrial Oesman (saksi/mantan Gubernur Sumsel).

JAKARTA - Vonis majelis hakim terhadap Sarjan Tahir, anggota Komisi IV DPR-RI dapil Sumsel, pada 28 Januari 2009 masih menjadi teka teki. Bila majelis

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News