Dituntut 15 Tahun, Al Amin Lesu
Kamis, 11 Desember 2008 – 09:06 WIB

FOTO; RAKA DENNY / JAWA POS
Kuasa hukum Al Amin, Sira Prayuna, menambahkan, tuntutan itu terlalu berat dan emosional. ”Tuntutan JPU banyak yang tidak sesuai fakta di sidang,” ungkapnya. Salah satunya soal pemberian travel cek dalam kasus TAA. ”Di situ disebutkan Al Amin menerima langsung, padahal travel cek justru diterima Yusuf Erwin Faisal,” ungkapnya.
Tuntutan itu amat melukai rasa keadilan. Salah satunya masih banyak kasus korupsi yang lebih besar dan berdampak lebih luas, tapi tuntutan hukumnya justru lebih ringan. ”Saya menduga tuntutan itu dijatuhkan karena Al Amin tidak memiliki posisi politik kuat,” jelasnya. (git/oki)
JAKARTA - Mantan anggota DPR Al Amin Nur Nasution harus berlatih membetahkan diri hidup di balik jeruji tahanan. Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 30 Jemaah Gagal Berangkat, IAW Desak Pemeriksaan ASN Kemenag Terkait Mahram Haji
- 5 Berita Terpopuler: Persaingan PPPK Tahap 2 Ketat, Ketua Forum Honorer Menolak Tegas, Maksudnya Apa?
- Periksa Bawaan Jemaah Calon Haji, Petugas SMB II Palembang Temukan Benda Tajam
- Letjen Kunto Anak Pak Try Batal Dimutasi, Ini yang Terjadi
- Bulog Terapkan Teknologi Biostimulan, Produksi Padi di Karawang Naik 2 Kali Lipat
- Pemprov Jateng: Transisi Energi Terbarukan Bukan Soal Sulit, Tetapi..