Dituntut 15 Tahun, Al Amin Lesu
Kamis, 11 Desember 2008 – 09:06 WIB

FOTO; RAKA DENNY / JAWA POS
Al Amin juga terlibat kasus lain. Dia menerima uang dari rekanan dalam pengadaan GPS Geodetik di Departemen Kehutanan. Di antaranya, uang Rp 186 juta dari PT Data Script, kemudian Rp 100 juta dari perusahaan yang sama. Selain itu, dari PT Almega Geosystem, rekanan yang lain, dia menerima Rp 1,2 miliar dalam dua kali penyerahan.
Baca Juga:
Dalam kasus tersebut, jaksa mengungkapkan, Al Amin meminta PT Almega Geosystem dimenangkan dalam proyek pengadaan dengan tujuan mendapat keuntungan komisi 20 persen untuk terdakwa dan Sekretaris Badan Planologi Departemen Kehutanan M. Ali Arsyad. ”Dia mengancam akan mempersulit kelancaran proyek,” ujar jaksa Kadek Sumedana dalam sidang tersebut.
Kasus ketiga, Al Amin menerima tiga lembar cek, masing-masing Rp 25 juta dari pengusaha Candra Antonio Tan. Uang tersebut merupakan pelicin alih fungsi hutan lindung Pantai Air Telang untuk pembangunan Pelabuhan Tanjung Api-Api di Provinsi Sumatera Selatan.
Setelah sidang, Al Amin menilai tuntutan yang diajukan JPU tersebut tidak masuk akal. ”Menurut saya, itu tidak masuk akal dengan logika saya,” ungkapnya. Selanjutnya, dia akan mempelajari dahulu dasar hukum yang digunakan jaksa dalam menjatuhkan tuntutan tersebut. ”Masih ada proses lain. Saya akan mengajukan pembelaan pribadi,” jelasnya.
JAKARTA - Mantan anggota DPR Al Amin Nur Nasution harus berlatih membetahkan diri hidup di balik jeruji tahanan. Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut
BERITA TERKAIT
- 30 Jemaah Gagal Berangkat, IAW Desak Pemeriksaan ASN Kemenag Terkait Mahram Haji
- 5 Berita Terpopuler: Persaingan PPPK Tahap 2 Ketat, Ketua Forum Honorer Menolak Tegas, Maksudnya Apa?
- Periksa Bawaan Jemaah Calon Haji, Petugas SMB II Palembang Temukan Benda Tajam
- Letjen Kunto Anak Pak Try Batal Dimutasi, Ini yang Terjadi
- Bulog Terapkan Teknologi Biostimulan, Produksi Padi di Karawang Naik 2 Kali Lipat
- Pemprov Jateng: Transisi Energi Terbarukan Bukan Soal Sulit, Tetapi..