Dituntut 5 Tahun Bui, Dadong Tuding JPU Abaikan Saksi
Tegaskan Tak Cari Commitment Fee untuk Menteri
Senin, 12 Maret 2012 – 17:01 WIB
Sementara penasihat hukum Dadong, Danar Dono menegaskan, dari kesaksian M Fauzi maupun Ali Mudhori juga sudah jelas pihak-pihak yang sebenarnya menginginkan uang dari Dharnawati. "Termasuk Fauzi kan juga mengaku mencatut nama menteri," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, pada persidangan hari ini JPU KPK mengajukan tuntutan agar Dadong dinyatakan bersalah karena korupsi dan dihukum lima tahun penjara. JPU juga meminta majelis menghukum Dadong dengan denda Rp 250 juta subsidair enam bulan kurungan. (ara/jpnn)
JAKARTA - Terdakwa perkara suap dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) kawasan transmigrasi, Dadong Irbarelawan, mengaku kecewa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Uni Irma Apresiasi Respons Cepat Mentan Amran Bantu Petani Korban Galodo Sumbar
- Baru Keluar Lapas, Residivis Sabu-Sabu Ini Ditangkap Lagi
- Irjen Helmy Keluarkan Instruksi, Preman di Lampung Siap-Siap Saja
- TB Hasanuddin Tegaskan Pulau di Indonesia Tidak Boleh Diperjualbelikan
- Jaksa Eksekutor KPK bakal Mengeksekusi Bupati Mimika Eltinus Omaleng
- Halalbihalal IKA Trisakti, Silmy Karim Minta Alumni Terus Berkontribusi & Bermanfaat Bagi Masyarakat