Dituntut 5 Tahun Bui, Dadong Tuding JPU Abaikan Saksi

Tegaskan Tak Cari Commitment Fee untuk Menteri

Dituntut 5 Tahun Bui, Dadong Tuding JPU Abaikan Saksi
Dadong Irbarelawan usai menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/3). Foto : Arundono W/JPNN
JAKARTA - Terdakwa perkara suap dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) kawasan transmigrasi, Dadong Irbarelawan, mengaku kecewa karena dituntut dengan hukuman selama lima tahun penjara. Dadong menganggap JPU tak mempertimbangkan pengakuan saksi-saksi yang dihadirkan di persidangan.

Ditemui usai menjalani persidangan dengan agenda pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/3), Dadong tak bisa menyembunyikan kekecewaannya. Menurutnya, JPU hanya berpegang pada Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) yang sebenarnya sudah dimentahkan dari kesaksian di persidangan. "Kalau hanya BAP saja, buat apa persidangan ini?" katanya.

Ia mencontohkan tentang uang Rp 1,5 miliar dari Dharnawati, yang disebut dalam dakwaan maupun surat tuntutan bakal diserahkan ke Menakertrans Muhaimin Iskandar. Kabag Program, Evaluasi dan Pelaporan pada Sekretariat Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pembinaan Kawasan Transmigrasi (P2KT) Kemenakertrans itu,  JPU jelas tidak mempertimbangkan saksi-saksi yang mengaku mencatut nama menteri.

"Tidak ada lah (uang ke Muhaimin,red). Saksi-saksi di persidangan sudah jelas siapa yang sebenarnya mau (commitment fee,red). Kita ini kan mencari keadilan, kalau saksi-saksi tidak dipertimbangkan ya percuma saja persidangannya," keluh Dadong.

JAKARTA - Terdakwa perkara suap dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) kawasan transmigrasi, Dadong Irbarelawan, mengaku kecewa

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News