Dituntut 5 Tahun, Coba Bunuh Diri di Depan Hakim

Dituntut 5 Tahun, Coba Bunuh Diri di Depan Hakim
Dituntut 5 Tahun, Coba Bunuh Diri di Depan Hakim
Andi juga mengatakan, sebelumnya terdakwa mengaku kalau dia sudah tidak tahan dan mengku mau bunuh diri. "Tiba-tiba sebelum sidang dibuka oleh hakim, Arif yang saat itu duduk di depan majelis hakim langsung mengeluarkan satu botol cairan pemutih dari kantong celananya dan langsung meminum cairan pemutih tersebut di ruang sidang. Langsung saja dia kejang-kejang dan roboh di lantai. Melihat ini, kita yang berada di dalam ruangan langsung panik dan berusaha memberikan pertolongan," ujar Andi.

Andi juga mengatakan, klainnya juga pernah direhabilitasi karena ketergantungan narkoba di psychiatric center Rumah Sakit Spesialis Poso, spesialis stres dan drug abuse (penyalahgunaan obat).

"Kita heran, kenapa perkara ini bisa disidangkan. Sementara berdasarkan ketentuan undang-undang narkoba, kalau dia hanya pemakai, dia harus di rehabilitasi," tegas Andi. Andi juga menyesalkan, kenapa pemutih pakaian tersebut bisa masuk ke dalam sel tahanan.

"Kita tidak tahu, darimana asal pemutih pakaian itu. Dan kenapa bisa masuk ke dalam sel tahanan ini kan kita juga heran, dari mana terdakwa mendapatkannya," ucap Andi kesal.

MEDAN- Diduga karena depresi jelang mendengarkan pembacaan putusan oleh majelis hakim yang diketuai Wahiddin SH, seorang terdakwa dalam perkara kepemilikan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News