Dituntut 5 Tahun, Coba Bunuh Diri di Depan Hakim

Dituntut 5 Tahun, Coba Bunuh Diri di Depan Hakim
Dituntut 5 Tahun, Coba Bunuh Diri di Depan Hakim
MEDAN- Diduga karena depresi jelang mendengarkan pembacaan putusan oleh majelis hakim yang diketuai Wahiddin SH, seorang terdakwa dalam perkara kepemilikan daun ganja, mencoba bunuh diri dengan menegak pemutih pakaian di ruang sidang, Senin (26/6) pukul 16.30 WIB. Terdakwa diketahui bernama Arif Firmansyah (26), warga Jalan Beringin, Komplek Wartawan No 45 A, Kelurahan Pulo Brayan Darat II, Kecamatan Medan Timur.

Atas perbuatan terdakwa tersebut, selain membuat panik hakim dan jaksa, juga membuat para pengunjung persidangan menjadi heboh. Untuk menyelamatkan nyawanya, terdakwa terpaksa diboyong petugas pengawal tahanan Kejari Medan ke IGD Rumah Sakit Umum (RSU) Malahayati Medan, guna mendapatkan pertolongan pertama.

Kuasa hukum terdakwa, Andi Rinaldi SH dari Biro Bantuan Hukum Pemberdayaan Masyarakat Marginal mengatakan, kalau terdakwa nekat meminum cairan pemutih pakaian diduga karena depresi mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Oki Permana SH selama 5 tahun penjara atas kepemilikan ganja 3,2 gram.

"Sebelumnya Arif (terdakwa, Red) berada di ruangan sel sementara Pengadilan Negeri Medan, untuk menunggu giliran sidang. Dia dipanggil petugas dari luar sel untuk menjalani persidangan," tegas Andi Rinaldi pada wartawan koran ini di RSU Malahayati.

MEDAN- Diduga karena depresi jelang mendengarkan pembacaan putusan oleh majelis hakim yang diketuai Wahiddin SH, seorang terdakwa dalam perkara kepemilikan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News