Dituntut 5 Tahun, Pemerkosa Ini Malah Kena 9 Tahun Penjara

Dituntut 5 Tahun, Pemerkosa Ini Malah Kena 9 Tahun Penjara
Ilustrasi.

jpnn.com - PENGADILAN Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara terhadap terdakwa kasus pemerkosaan Sanusi Wiradinata. Vonis yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Djamaluddin Samosir itu lebih berat dari tuntutan dari yang diminta jaksa penuntut umum (JPU) Melany Wuwung. Yakni lima tahun penjara.

"Hakim memutuskan sembilan tahun penjara," ujar Melany pada wartawan, Kamis (4/6).

Dalam sidang yang digelar kemarin petang (Rabu, 3/6), majelis hakim menilai terdakwa terbukti melakukan tindakan pemerkosaan terhadap korban SYS (Safersa Yusana Sertana). Atas dasar itulah, majelis hakim secara tegas memutuskan hukuman maksimal.  

Seperti diketahui, dalam sidang sebelumnya, yang berlangsung pada Senin 16 Februari lalu, majelis memutuskan untuk  menolak keberatan (eksepsi) terdakwa.  "Pertimbangannya materi eksepsi adalah sudah materi perkara," kata Hakim Djamaluddin saat membacakan putusan hakim atas eksepsi terdakwa di PN Jakpus beberapa waktu lalu.

Kasus dugaan pemerkosaan ini sendiri dilaporkan secara langsung oleh korban, SYS (Safersa Yusana Sertana) ke Direktorat Reserse Kriminal Polda Metro Jaya dengan Laporan Polisi Nomor : LP/1482/V/2012/PMJ/Dit.Reskrim pada tanggal 3 Mei 2012 dan LP/3461/X/2012/PMJ/Ditreskrimsus tentang pornografi tertanggal 8 Oktober 2012.

Nah, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap alias P-21 oleh kepolisian, Sanusi malah kabur. Dia pun dinyatakan burono oleh Polda Metro Jaya. 

Sanusi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama dua tahun lebih. Namun sepandai-pandainya tupai melompat akhirnya jatuh juga. Polda Metro Jaya berhasil meringkus Sanusi di daerah Alam Sutera Serpong Tangerang Banten pada 24 November tahun lalu.

Selain itu, majelis hakim juga menolak permohonan terdakwa untuk dibantarkan dengan alasan sakit. Berkaca pada pengalaman sebelumnya, majelis hakim menolak permintaan Sanusi lantaran khawatir terdakwa akan kabur lagi. (rmol/wid/mas)


PENGADILAN Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara terhadap terdakwa kasus pemerkosaan Sanusi Wiradinata. Vonis yang dibacakan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News