Dituntut 8 Tahun, Burhanudin Termangu

Dituntut 8 Tahun, Burhanudin Termangu
Dituntut 8 Tahun, Burhanudin Termangu
JAKARTA - Upaya mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Burhanuddin Abdullah untuk lepas dari jerat hukum makin berat. Pada persidangan di pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (8/10), jaksa penuntut umum (JPU) menuntut mantan Menko Perekonomian itu delapan tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Menurut JPU, Burhanuddin terbukti bersalah karena memperkaya sejumlah mantan pejabat BI dan sejumlah anggota DPR. Atas perbuatannya, keuangan negara rugi Rp 100 miliar. "Menuntut terdakwa Burhanuddin Abdullah dengan hukuman penjara delapan tahun dan denda Rp 500 juta dengan subsider enam bulan penjara," ujar JPU Rudi Margono, dalam sidang kasus aliran dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) Rp 100 miliar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Dalam tuntutan JPU juga disebutkan, dalam melakukan perbuatannya Burhanuddin bersama-sama Oey Hoey Tiong dan Rusli Simanjuntak dan anggota Dewan Gubernur BI, yakni Aulia Tantowi Pohan, Bun Bunan Hutapea, Aslim Tadjudin.

Penyebutan nama Aulia Pohan dalam surat tuntutan pidana Burhanudin itu juga menjawab keraguan tentang peran besan Presiden SBY tersebut. Dalam sidang kasus aliran dana BI, nama Aulia kerap disebut berada di balik skandal yang merugikan negara miliaran rupiah itu. Namun, status hukum pensiunan pegawai BI itu masih belum terang. Dengan sebutan melawan hukum itu, KPK tinggal menagih pertanggungjawaban hukum terhadap Aulia. Apalagi, Ketua KPK Antasari Azhar sebelumnya menjanjikan tidak akan melewatkan fakta hukum yang mencuat di sidang.

JAKARTA - Upaya mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Burhanuddin Abdullah untuk lepas dari jerat hukum makin berat. Pada persidangan di pengadilan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News