Jamwas Usut Jaksa Penerima Sogokan

Kredibilitas Kejagung Jadi Taruhan

Jamwas Usut Jaksa Penerima Sogokan
Jamwas Usut Jaksa Penerima Sogokan
JAKARTA - Para jaksa yang menerima aliran dana Bank Indonesia (BI) Rp 5 miliar harus siap-siap diperiksa. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah membentuk tim pemeriksa internal untuk mengusut sogokan kepada para jaksa yang menangani kasus BLBI dengan terdakwa mantan petinggi BI Soedrajad Djiwandono dan Iwan Prawiranata itu.

''Saya sudah berkoordinasi dengan JAM Pidsus (Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Red) terkait informasi tentang adanya dugaan aliran dana BI yang masuk ke pejabat kejaksaan,'' ujar Jaksa Agung Muda (JAM) Pengawasan Darmono di gedung Kejagung, Rabu (8/10).

Langkah tersebut menindaklanjuti informasi dari Antony Zeidra Abidin di Pengadilan Tipikor yang merekam pembicaraan mantan Deputi Biro Hukum BI Oey Hoey Tiong tentang keterlibatan jaksa yang ikut menikmati dana BI. Dalam pembicaraan itu, Oey tidak menyebut identitas jaksa-jaksa "nakal" tersebut.

Dari surat Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Anwar Nasution ke pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada November 2006 lalu, kasus Soedrajad dan Iwan Prawiranata ditangani lima jaksa, yakni Y.W. Mere, Chairul Amir, Endriana Fahruddin, Andi M Iqbal, dan Robert Pelealu.

JAKARTA - Para jaksa yang menerima aliran dana Bank Indonesia (BI) Rp 5 miliar harus siap-siap diperiksa. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah membentuk

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News