Jamwas Usut Jaksa Penerima Sogokan
Kredibilitas Kejagung Jadi Taruhan
Kamis, 09 Oktober 2008 – 08:24 WIB

Jamwas Usut Jaksa Penerima Sogokan
JAKARTA - Para jaksa yang menerima aliran dana Bank Indonesia (BI) Rp 5 miliar harus siap-siap diperiksa. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah membentuk tim pemeriksa internal untuk mengusut sogokan kepada para jaksa yang menangani kasus BLBI dengan terdakwa mantan petinggi BI Soedrajad Djiwandono dan Iwan Prawiranata itu. Dari surat Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Anwar Nasution ke pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada November 2006 lalu, kasus Soedrajad dan Iwan Prawiranata ditangani lima jaksa, yakni Y.W. Mere, Chairul Amir, Endriana Fahruddin, Andi M Iqbal, dan Robert Pelealu.
''Saya sudah berkoordinasi dengan JAM Pidsus (Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Red) terkait informasi tentang adanya dugaan aliran dana BI yang masuk ke pejabat kejaksaan,'' ujar Jaksa Agung Muda (JAM) Pengawasan Darmono di gedung Kejagung, Rabu (8/10).
Baca Juga:
Langkah tersebut menindaklanjuti informasi dari Antony Zeidra Abidin di Pengadilan Tipikor yang merekam pembicaraan mantan Deputi Biro Hukum BI Oey Hoey Tiong tentang keterlibatan jaksa yang ikut menikmati dana BI. Dalam pembicaraan itu, Oey tidak menyebut identitas jaksa-jaksa "nakal" tersebut.
Baca Juga:
JAKARTA - Para jaksa yang menerima aliran dana Bank Indonesia (BI) Rp 5 miliar harus siap-siap diperiksa. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah membentuk
BERITA TERKAIT
- Resmikan Masjid Jakarta Garden City, Gubernur Pramono Berpesan Begini
- Kepala BKN Sebut 1.967 CPNS 2024 yang Mundur Aslinya Tidak Lulus
- BSMI Peringatkan Dunia Internasional, Jalur Gaza Masih Belum Aman
- Kemenag Dorong Transformasi Ekonomi Pesantren Melalui Inkubasi Wakaf Produktif
- Adinkes Dorong Pemanfaatan Dana Desa untuk Penuntasan Stunting
- Biaya Haji Indonesia Lebih Mahal dari Malaysia