Dituntut Cuma Setahun, Putri Tetap Minta Rehabilitasi

Kasus Narkoba Cicit Soeharto

Dituntut Cuma Setahun, Putri Tetap Minta Rehabilitasi
Dituntut Cuma Setahun, Putri Tetap Minta Rehabilitasi
JAKARTA - Terdakwa penyalahgunaan narkoba Putri Aryanti Haryowibowo bisa sedikit lega. Pasalnya, jaksa penuntut umum (JPU) hanya menuntut cicit Soeharto tersebut setahun penjara potong masa tahanan. Namun, putri Ari Sigit itu bersikukuh tetap ingin direhabilitasi daripada dipenjara.

"Terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melanggar pasal 127 ayat 1 UU Narkotika tentang penyalahgunaan narkotika golongan satu bagi diri sendiri. Menuntut satu tahun penjara dikurangi masa tahanan," kata JPU Trimo dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kemarin (15/8). Trimo mengatakan, tidak ada alasan pemaaf dan pembenar bagi Putri untuk menyimpan dan menggunakan narkoba.

Putri, kata Trimo, memiliki hal yang meringankan dan memberatkan. Yang memberatkan, perbuatan Putri bertentangan dengan upaya pemerintah memberantas penyalahgunaan narkoba. Dia dianggap bisa merusak generasi muda. "Yang meringankan, terdakwa belum pernah melanggar hukum dan pernah menjalani rehabilitasi," katanya.

Trimo mengakui, Putri tidak dapat dijerat dengan dakwaan primer. Yakni, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I, termasuk sabu-sabu. Sebab, unsur kepemilikan tak terpenuhi. Putri hanya dijerat dakwaan subsider karena terbukti menggunakan sabu-sabu. " Urine terdakwa positif mengandung amphetamine dan methamphetamine. Itu menunjukkan bahwa terdakwa merupakan pecandu sabu-sabu," katanya.

JAKARTA - Terdakwa penyalahgunaan narkoba Putri Aryanti Haryowibowo bisa sedikit lega. Pasalnya, jaksa penuntut umum (JPU) hanya menuntut cicit Soeharto

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News