Dituntut Cuma Setahun, Putri Tetap Minta Rehabilitasi

Kasus Narkoba Cicit Soeharto

Dituntut Cuma Setahun, Putri Tetap Minta Rehabilitasi
Dituntut Cuma Setahun, Putri Tetap Minta Rehabilitasi
Sidang kemarin terlihat sangat tegang bagi Putri. Buah hati pernikahan Ari Sigit dan Maya Firanti Noor itu menatap tajam ke arah JPU saat membacakan tuntutan. Beberapa kali dahinya berkernyit ketika JPU menyebut bahwa Putri ikut mengonsumsi sabu-sabu di kamar 826 Hotel Maharani.

Kendati dituntut ringan, pihak Putri tetap tak bisa menerima. Sandy Arifin, pengacara Putri, menyatakan bahwa tuntutan tersebut tidak tepat. Alasannya, Putri tidak terbukti menyediakan dan memiliki sabu-sabu. Selain itu, dia yakin kliennya lebih baik direhabilitasi daripada dipenjara. Apalagi selama diperiksa, Putri mulai mempersiapkan diri mengikuti rehabilitasi di Badan Narkotika Nasional (BNN). "Dia sudah dicek kesehatannya. BNN juga sudah menyiapkan tempat," katanya.

Putri, kata Sandy, sudah memiliki itikad baik untuk berhenti mengonsumsi barang haram tersebut. Buktinya, sebelum ditangkap perempuan 22 tahun itu pernah menjalani rehabilitasi di rumahnya. "Tuntutan memang hak jaksa. Kami akan siapkan pleidoi (pembelaan, Red.) bahwa rehabilitasi lebih baik daripada penjara," katanya.

Sidang kemarin hanya dihadiri Ari Sigit. Baik Maya Firanti Noor maupun Rika Callebout (ibu tiri Putri) tidak hadir. Ari datang bersama sejumlah pengawal dan teman dekat Putri. Sidang akan digelar kembali pada Kamis (18/8) lusa dengan agenda pembelaan Putri. (aga)


JAKARTA - Terdakwa penyalahgunaan narkoba Putri Aryanti Haryowibowo bisa sedikit lega. Pasalnya, jaksa penuntut umum (JPU) hanya menuntut cicit Soeharto


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News