Dituntut Empat Tahun, Kubu Bang Ipul Lakukan Pembelaan
jpnn.com, JAKARTA - Terdakwa perkara dugaan suap terhadap hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Saipul Jamil dijadwalkan menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (26/7).
Sidang beragendakan pembacaan pembelaan dari pihak pria yang karib disapa Bang Ipul itu.
Tito Hananta Kusuma penasihat hukum Bang Ipul mengatakan, kliennya dan penasihat hukum akan membacakan pembelaan dalam persidangan.
"Dia (Bang Ipul) juga baca (pembelaan)," ujar Tito di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (26/7).
Sebelumnya, Bang Ipul dituntut empat tahun penjara dan denda Rp 100 juta dengan subsider enam bulan kurungan oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dia dinilai memberikan uang dan telah terbukti menyuap majelis hakim PN Jakarta Utara melalui panitera pengganti Rohadi. Suap itu dilakukan bersama dengan kakaknya Samsul Hidayatullah, dan dua pengacaranya, yakni Kasman Sangaji dan Bertha Natalia Kariman.
Tito mengatakan, tidak menerima tuntutan dari jaksa penuntut umum kepada kliennya. "Tidak sesuai. Kami akan protes," ungkapnya. (gil/jpnn)
Terdakwa perkara dugaan suap terhadap hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Saipul Jamil dijadwalkan menjalani persidangan di Pengadilan Tindak
Redaktur & Reporter : Yessy
- Ivan Gunawan: Sekali Lagi, Saya Mohon Maaf
- Soal Candaan Kasus Saipul Jamil, Ivan Gunawan: Saya Mengaku Salah
- Video Candaan Soal Kasus Saipul Jamil Viral, Ivan Gunawan Buka Suara
- Ivan Gunawan Mengaku Salah, Lalu Memohon Maaf
- Video Penangkapan Viral, Saipul Jamil Tetap Legawa
- Bebas dari Tahanan, Saipul Jamil: Kondisi Saya Sekarang Sehat