Takut Divonis Berat, Saipul Jamil: Uang Saya Sudah Habis

jpnn.com - Pedangdut Saipul Jamil terancam mendekam lebih lama di penjara. Saat masih menjalani hukuman kasus pelecehan seksual, mantan suami Dewi Perssik ini dituntut empat tahun bui oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena menyuap hakim.
Tututan itu dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (19/7). JPU menyebut Ipul, sapaan akrabnya, terbukti secara bersama-sama melakukan tindak pidana penyuapan terhadap penyelengara negara.
Usai persidangan Ipul mengaku kecewa dengan tuntutan tersebut. Hanya saja, dirinnya berusaha untuk menghadapinya dengan lapang dada. ”Kecewa pasti, tapi bismillah saja,” ujarnya.
Berapa pun hukuman yang bakal diterimanya menurutnya pasti berat. Namun, bagaimana pun dirinya berusaha untuk menjalaninya. ”Di jalaninya saja, ikhlas saja,” terangnya.
”Lihat nanti saja. nanti tim juga akan bantu semaksimal,” katanya.
Lebih lanjut dikatakan Ipul, dirinya merasa tak ada gunanya menahan terlalu lama. Dia bukanlah koruptor yang merugikan uang negara.
”Dihukum lama buat apa. Saya sudah 1,5 tahun. Selama di penjara semua saya ditanggung. Dari pada biaya saya, mending dananya dialihkan ke rumah sakit. Mengapa lama-lama dihukum. Saya bukan koruptor, nggak makan uang negera dan nggak rugikan negara juga. Saya hanya dianggap menyuap,” tegasnya.
Ipul berharap dalam kasus ini dirinya dihukum ringan. Semakin lama dipenjara membuat dirinya semakin bangkrut.
Pedangdut Saipul Jamil terancam mendekam lebih lama di penjara. Saat masih menjalani hukuman kasus pelecehan seksual, mantan suami Dewi Perssik ini
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance
- KPK Periksa 2 Anggota DPR Terkait Dugaan Tipikor Dana CSR Bank Indonesia
- Tim Hukum Hasto Bawa Bukti Dugaan Pelanggaran Penyidik KPK ke Dewas