KPK Jebloskan Legislator PKS Penerima Uang Aseng ke Tahanan

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan Wakil Ketua Komisi V DPR Fraksi PKS Yudi Widiana, Rabu (19/7). Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka penerima suap terkait penggiringan proyek jalan di Maluku pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen-PUPR).
Yudi tampak keluar dari gedung KPK sekitar pukul 18.00 waktu Indonesia barat (WIB) dengan menggunalan rompi tahanan berwarna oranye. Saat menuju mobil tahanan, Yudi mengaku senang karena ditahan.
"Saya senang untuk segera diadili," katanya. Yudi diduga menerima suap sebesar Rp 4 miliar dari Komisaris PT Cahayamas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng.
Meski demikian, Yudi mengklaim namanya telah dicatut oleh seseorang terkait kasus dugaan suap yang telah menjerat sejumlah anggota Komisi V DPR. Menurut Yudi, dia sudah menyampaikan nama pencatut itu kepada penyidik.
"Saya sudah jelaskan kepada penyidik bahkan secara terang benderang. Siapa pencatutnya nanti dilihat di pengadilan," ujar Yudi.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Yudi ditahan untuk 20 hari pertama. "YWA ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan KPK cabang Pomdam Guntur," ujar Febri.(put/jpg)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan Wakil Ketua Komisi V DPR Fraksi PKS Yudi Widiana, Rabu (19/7). Politikus Partai Keadilan Sejahtera
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bersama Koalisi Pemerintah, PKS Makin Kukuh Melayani & Membela Rakyat
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- PKS Instruksikan Kader di Pos Menteri & Kepala Daerah Menyukseskan Program Prabowo
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance