Dituntut Tujuh Tahun, Pria Pembuat Pil Ektasi Ini Malah Divonis 15 Tahun
Kamis, 30 April 2015 – 23:58 WIB

Dituntut Tujuh Tahun, Pria Pembuat Pil Ektasi Ini Malah Divonis 15 Tahun
Meski sempat kaget, jaksa menegaskan menerima putusan majelis hakim. Sementara terdakwa melalui kuasa hukumnya akan melakukan upaya banding.
"Saya harus konsultasi dulu dengan keluarga terdakwa. Menurut saya putusan ini tidak berazas keadilan, harus banding. Tapi, tergantung permintaan keluarga terdakwa," kata Bangun, usai persidangan. Di dekat ruang tahanan sementara, istri terdakwa tampak menangis mengetahui vonis tinggi suaminya.(she/ray/jpnn)
BATAM KOTA - Keinginan Dwi Kuswoyo mendapat keringanan hukuman atau bebas dari penjara harus diurungkan. Sebab Majelis hakim yang dipimpin Sarah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Perampok Modus Pecah Kaca Gasak Rp 350 Juta Milik Warga Madiun
- Sebut Anarko Musuh Bersama, Kapolda Jabar: Mereka Bengis
- Biadab! 2 Pria di Gorontalo Ini Perkosa Anak Kandung
- Polda Sumsel Bongkar Praktik Pengoplosan BBM Solar di Muara Enim, Tangkap 2 Tersangka
- Tak Berkutik, Pengangguran Perkosa IRT, Ditangkap Polres Inhu Setelah Beraksi
- Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Wanita Paruh Baya di Palembang