Ditusuk, Kehabisan Darah, Ketua Organda Singkawang Tewas

Diketahui, jelas Edy, pelaku merupakan residivis jambret sebanyak dua kali di wilayah hukum Polres Singkawang. Yang bersangkutan kini telah diamankan berikut barang bukti berupa santal tiga pasang, baju kaos hitam, pisau yang diduga digunakan pelaku untuk menikam, sarung samurai yang diduga digunakan korban, dua unit handphone, helm, dan satu bungkus rokok.
“Tetapi sampai sekarang Mandau belum ditemukan. Kita masih melakukan pencarian di TKP," katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 338 subsider Pasal 351 ayat 3. "Untuk Pasal 351 akan dikenakan 7 tahun penjara. Sedangkan Pasal 338, barang siapa menghilangkan nyawa orang lain, akan dihukum selama 15 tahun penjara," jelas Edy.
Menurutnya, tersangka bisa juga dikenakan Pasal 340, karena adanya perencanaan lantaran membawa senjata tajam, dan diancam selama 20 tahun penjara atau seumur hidup. (hen/dkk/jpnn)
SINGKAWANG- Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) Singkawang, Sumardi (54 tahun) usai ditusuk Doni Marsal (20), di Jl Uray Dahlan, Sekip
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pakai Jaket Ojol, OTK Tembak Mati Pengunjung Tempat Hiburan Malam
- Polisi Kantongi Nama Pelaku Pembacokan Tewaskan Danang di Semarang
- Nyawa Danang Melayang Setelah Dibacok OTK di Semarang
- Kelompok Anarko Dalang Kerusuhan Hari Buruh di Semarang, 6 Mahasiswa Jadi Tersangka
- Tersangka Kerusuhan May Day Semarang Terancam 7 Tahun Penjara
- Bergulat dengan Begal, Iptu Noval Kena Tembak, Pelaku Kabur