24 Partai Politik Daftar jadi Peserta Pemilu 2019

24 Partai Politik Daftar jadi Peserta Pemilu 2019
Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie. Foto: dokumen JPNN.Com

Sebaliknya, lanjut Fadli, hal itu menunjukkan jika sistem yang ada menjadi seleksi alam yang baik. Sebab, partai yang terlibat dalam pemilu nantinya benar-benar kuat dan memiliki kepengurusan yang jelas.

“Karena partai yang seharusnya mengikuti pemilu itu adalah partai yang mapan dan kuat secara organisatoris baik kepengurusan dan juga aspek-aspek lainnya,” ujarnya.

Oleh karena itu, Fadli menilai penggunaan SIPOL sebagai sesuatu yang positif. Karena teknologi itu pula, partai tidak memiliki kesempatan untuk memanipulasi berkas persyaratan.

“Kalau mereka tidak punya basis keanggotaan, tidak punya kepengurusan yang aktif, otomatis mereka tidak bisa berbuat apa-apa,” imbuhnya.

Terpisah, anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja memiliki pendapat berbeda. Dia menilai, menurunnya jumlah partai menunjukkan jika Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) menjadi pembatas. “Berarti SIPOL membuat adanya barier untuk masuk (daftar),” ujarnya.

Namun, pihaknya enggan berkomentar lebih jauh apakah ada proses yang salah yang ditetapkan KPU atau tidak.

Jajarannya akan melakukan evaluasi pasca proses pendaftaran benar-benar selesai. “Kita akan lihat kelanjutannya seperti apa,” ujarnya.

Dua Partai Kuda Hitam

Ada 24 partai yang mendaftar sebagai peserta Pemilu 2019. Terdiri dari 12 partai lama atau peserta pemilu 2014, dan 12 partai penantang baru.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News