Diupah Rp 1 Juta, Dua Pemuda Ini Nekat Antar Narkoba ke Palembang

Tersangka Andi Saputra mengaku bahwa ini merupakan aksi pertama yang dilakukan keduanya.
"Ini baru pertama kami lakukan, dan hal ini gara-gara faktor ekonomi," akui Andi.
Adapun untuk upah, tersangka Andi mengaku masing-masing mendapatkan Rp 1 juta.
"Kami mendapatkan upah satu juta rupiah kalau pengirimannya berhasil, tetapi kami sudah tertangkap polisi," kata Andi.
Atas ulahnya kedua tersangka terancam tindak pidana secara tanpa hak melawan hukum, dengan menjual, membeli, menjadi perantara jual beli, menerima dan memiliki, menyimpan, menyediakan.
Bahkan menguasai Narkotika golongan I Jenis Pil Extacy terancam Pasal 132 Ayat (1) Je Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (mcr35/jpnn)
Anggota Unit V Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang menangkap dua kurir narkoba jenis ekstasi, Senin (14/8) sore.
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Cuci Hati
- Edarkan Sabu-Sabu, KZ Ditangkap Satresnarkoba Polres Ogan Ilir
- Jelang Keberangkatan JCH Asal Sumsel ke Tanah Suci, Herman Deru: Persiapan Sudah Maksimal
- 2 Hektare Lahan Gambut di Palem Raya Ogan Ilir Terbakar, Tim Gabungan Terjun Lakukan Pemadaman
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- RDP DPR, Cik Ujang Dorong Penguatan Otda Percepatan Pembangunan Tol Sumsel-Bengkulu
- Ketua Dekranasda Sumsel Feby Deru Matangkan Persiapan Swarna Songket Nusantara di Palembang