Diupah Rp 1 Juta, Dua Pemuda Ini Nekat Antar Narkoba ke Palembang

jpnn.com, PALEMBANG - Anggota Unit V Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang menangkap dua kurir narkoba jenis ekstasi, Senin (14/8) sore.
Kedua tersangka yakni Andi Saputra, 33, dan Heri Yanto, 41. Mereka merupakan warga Ogan Komering Ulu (OKU) Timur.
Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Sugihhartono bersama Kasat Narkoba AKBP Mario Ivanry mengatakan bahwa terungkapnya kasus tersebut berkat informasi dari masyarakat.
"Berkat informasi masyarakat kami berhasil mengungkap peredaran gelap narkoba dengan menangkap kurirnya," kata Harryo, Selasa (19/9).
Harryo menjelaskan bahwa kedua tersangka ditangkap saat sedang melakukan transaksi di sebuah penginapan yang beralamat di Jalan Bp Peliung, Kecamatan Jakabaring Palembang.
"Dari tangan kedua tersangka, anggota mengamankan barang bukti ekstasi sebanyak 1.395 butir," jelas Harryo.
"Informasi yang kami dapatkan dari kedua tersangka bahwa barang haram itu berasal dari OKU Timur, dan akan mereka kirim ke wilayah Palembang dengan seseorang," sambung Harryo.
Harryo mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan terkait kasus tersebut, dengan mencari tahu siapa yang memerintahkan kedua tersangka untuk mengirimkan barang haram itu ke Palembang.
Anggota Unit V Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang menangkap dua kurir narkoba jenis ekstasi, Senin (14/8) sore.
- Jelang Keberangkatan JCH Asal Sumsel ke Tanah Suci, Herman Deru: Persiapan Sudah Maksimal
- 2 Hektare Lahan Gambut di Palem Raya Ogan Ilir Terbakar, Tim Gabungan Terjun Lakukan Pemadaman
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- RDP DPR, Cik Ujang Dorong Penguatan Otda Percepatan Pembangunan Tol Sumsel-Bengkulu
- Ketua Dekranasda Sumsel Feby Deru Matangkan Persiapan Swarna Songket Nusantara di Palembang
- Rumah yang Terbakar di Palembang Ternyata Pernah Ditempati Mantan Wakil Gubernur Sumsel