Diupah Rp 1 Juta, Dua Pemuda Ini Nekat Antar Narkoba ke Palembang

Diupah Rp 1 Juta, Dua Pemuda Ini Nekat Antar Narkoba ke Palembang
Dua tersangka saat diamankan di Polrestabes Palembang. Foto: Cuci Hati/jpnn.

jpnn.com, PALEMBANG - Anggota Unit V Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang menangkap dua kurir narkoba jenis ekstasi, Senin (14/8) sore.

Kedua tersangka yakni Andi Saputra, 33, dan Heri Yanto, 41. Mereka merupakan warga Ogan Komering Ulu (OKU) Timur.

Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Sugihhartono bersama Kasat Narkoba AKBP Mario Ivanry mengatakan bahwa terungkapnya kasus tersebut berkat informasi dari masyarakat. 

"Berkat informasi masyarakat kami berhasil mengungkap peredaran gelap narkoba dengan menangkap kurirnya," kata Harryo, Selasa (19/9).

Harryo menjelaskan bahwa kedua tersangka ditangkap saat sedang melakukan transaksi di sebuah penginapan yang beralamat di Jalan Bp Peliung, Kecamatan Jakabaring Palembang. 

"Dari tangan kedua tersangka, anggota mengamankan barang bukti ekstasi sebanyak 1.395 butir," jelas Harryo.

"Informasi yang kami dapatkan dari kedua tersangka bahwa barang haram itu berasal dari OKU Timur, dan akan mereka kirim ke wilayah Palembang dengan seseorang," sambung Harryo.

Harryo mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan terkait kasus tersebut, dengan mencari tahu siapa yang memerintahkan kedua tersangka untuk mengirimkan barang haram itu ke Palembang.

Anggota Unit V Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang menangkap dua kurir narkoba jenis ekstasi, Senin (14/8) sore.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News