Diupah Rp 60 Juta Sekali Antar Narkoba

Diupah Rp 60 Juta Sekali Antar Narkoba
Pelaku kriminal yang tertangkap dan diborgol. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

Selain barang bukti narkoba, dalam penangkapan diamankan pula tujuh kartu ATM beserta buku tabungan, 1 unit mobil Mitsubishi Pajero Warna Silver, 1 unit mobil Honda CRV warna Hitam dan beberapa handphone serta handytalkie.

Dua mobil yang digunakan pelaku dipasangi plat nomor Jakarta. Setelah dilakukan pemeriksaan nama yang tertera di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) berbeda dengan dua yang membawa mobil tersebut. Barang bukti narkoba ini berasal dari Malaysia.

 

Gagal Nikah dan Terancam Hukuman Mati

Akibat ditangkap aparat karena keterkaitan dengan peredaran narkoba ini, ID dan AN yang merupakan sepasang kekasih untuk sementara harus mengubur asa mengikatkan diri dalam janji pernikahan. Keduanya bersama RNA sepanjang ekspose dilakukan hanya tertunduk.''ID dan wanita ini (AN,red) rencananya mau nikah,'' sebut Hariono.

Bukan hanya asa berumah tangga yang harus ditunda, keduanya bersama RNA juga kini terancam hukuman berat karena bermain-main dengan narkoba, yakni maksimal 20 tahun atau hukuman mati.

''RNA dan ID kita jerat dengan Pasal Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang U RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk AN, kita jerat juga dengan Pasal 131 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, karena dia mengetahui tapi tidak melapor,'' tutup Dires Narkoba.(Ali)


Polda Riau berhasil mengagalkan penyeludupan 7,5 kilogram sabu dan 28.500 pil ektasi, di Pekanbaru, Riau, Sabtu (28/10) kemarin dalam penangkapan di dua lokasi.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News