Diurus Pemda, Eks RSBI jadi Sekolah Biasa

Diurus Pemda, Eks RSBI jadi Sekolah Biasa
Diurus Pemda, Eks RSBI jadi Sekolah Biasa
Pada surat tersebut Mendikbud menegaskan, semua papan nama, kop surat, dan stempel sekolah, yang menyebutkan atau menyatakan RSBI tidak dapat dipergunakan dalam proses administrasi atau menejemen sekolah.

Adapun proses belajar mengajar mengacu pada standar nasional pendidikan (SNP) dan tetap berlangsung sampai akhir Tahun Pelajaran 2012/2013 sesuai dengan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).

Sementara terkait pembiayaan, pemerintah provinsi/kabupaten/kota menyediakan anggaran untuk menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu pada sekolah eks RSBI. Sekolah tidak boleh menarik pungutan dari masyarakat yang terkait dengan program RSBI.

Sekolah juga harus menerapkan pengelolaan pembiayaan sekolah reguler dengan menejemen berbasis sekolah. Namun masyarakat masih dapat berpartisipasi dalam penyelenggaraan pendidikan yang lebih bermutu.

JAKARTA - Semua sekolah yang selama ini mendapatkan izin dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) sebagai Rintisan Sekolah Bertaraf

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News