Diusulkan, Kapolri dari Luar Polri
Kamis, 08 Juli 2010 – 22:19 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Golkar, Nudirman Munir mengusulkan agar Kepala Kepolisian RI (Kapolri) mendatang tidak harus berasal dari kalangan internal polisi sendiri. Usulan tersebut, kata Nudirman, sejalan dengan keinginan tulus Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang mendambakan kepemimpinan yang lebih menonjolkan aspek sipil.
"Kita sangat menghargai niat baik dan tulus SBY yang mendambakan kepemimpinan civilization. Untuk itu, saya menawarkan gagasan perlunya memikirkan institusi kepolisian dimasa data dipimpim oleh kalangan yang berasal bukan dari internal polisi," kata Nudirman Munir, di press room DPR, Senayan Jakarta, Kamis (8/7).
Baca Juga:
Gagasan untuk menempatkan orang dari luar Polri sebagai orang nomor satu di Polri, kata Nudirman Munir, didasari atas beberapa kenyataan akhir-akhir ini. "Terutama soal reformasi di tubuh Polri yang dirasakan sangat lamban dan masih dominannya tindak kekerasan bersenjata yang dilakukan oleh oknum Polri," tegas Nudirman Munir.
Bahkan Nudirman juga melihat Polri belum terlepas dari budaya kekerasan. "Terakhir kejadian yang kita saksikan di televisi kemarin, seorang warga sipil di Papua dihajar beramai-rama oleh anggota Polisi di depan kantor pengadilan setempat. Kejadian seperti itu jelas akan menimbulkan rasa ketakutan berlebihan masyarakat terhadap polisi," ulasnya.
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Golkar, Nudirman Munir mengusulkan agar Kepala Kepolisian RI (Kapolri) mendatang tidak harus berasal
BERITA TERKAIT
- Ribuan PPPK Terima SK, Honorer Teknis Banyak Terakomodasi, Gaji 13 Menanti
- Tindaklanjuti Arahan Jokowi, Kepala BP2MI Cari Solusi Masalah Penempatan Calon PMI
- Guru Paling Banyak Terjerat Pinjol, DPR: Indikator Rentannya Kualitas Pendidikan di Indonesia
- MK Mulai Hari Ini Akan Sidangkan Ratusan Perkara Sengketa Hasil Pileg 2024
- Menjelang Lengser, PM Singapura Temui Presiden Jokowi di Istana Bogor
- Bengkel Motor di Cilangkap Terbakar, Kerugian Ratusan Juta Rupiah