Dividen Cashback

Dividen Cashback
Foto: disway.id

jpnn.com - Sudah empat tahun PT Pengayom Petani Sejagad berdiri. Setiap tahun petani menerima 'cashback' dari Pengayom. Bahkan setiap habis panen --kalau setahun bisa panen dua atau tiga kali.

Istilah 'cashback' itu hanya dipakai untuk memudahkan petani mencernanya. Padahal itu adalah pembagian laba biasa.

Mengapa pembagian laba itu tidak diwujudkan dalam dividen tahunan? Seperti lazimnya sebuah perusahaan perseroan terbatas?

Baca Juga:

”Agar petani langsung merasakan hasil panen mereka,” ujar Hanjar Lukitojati, direktur Pengayom Petani Sejagad.

Memang PT tani di Desa Kebon Agung, Kecamatan Sidoharjo, di pedalaman Wonogiri ini bukan PT biasa. Kenyataannya PT Pengayom itu seperti gabungan sifat-sifat koperasi, resi gudang, Bulog, dan perseroan terbatas.

Karena itu Hanjar pada dasarnya ingin bentuk lembaga usaha tani ini bukan PT, tetapi juga bukan koperasi dan bukan pula resi gudang. ”Kami awalnya pengin bentuk lembaga ini BUMP, Badan Usaha Milik Petani,” ujar Hanjar.

Baca Juga:

Namun UU di negara ini tidak mengenal bentuk badan hukum selain perseroan terbatas, koperasi, yayasan, dan perkumpulan. Tidak ada lembaga seperti BUMN, BUMD, apalagi BUMP.

Semua itu hanya identitas --bukan lembaga badan hukum. Karena pilihannya hanya empat itu maka tidak ada yang lebih memberi harapan selain perseroan terbatas.

Ia pasti akan menghadapi persaingan kejam dari swasta. Termasuk dari sembilan naga. Biarlah ia menjadi naga kecil dulu di Wonogiri --siapa tahu kelak bisa jadi naga besar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News