Divonis 10 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 110,6 Miliar, Mardani Maming Bereaksi Begini

Divonis 10 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 110,6 Miliar, Mardani Maming Bereaksi Begini
Mardani H Maming saat mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor Banjarmasin secara virtual dari gedung KPK, Jumat (10/2/2023). (ANTARA/Firman)

Diketahui, dalam perkara ini, Mardani yang sebelumnya ketua umum BPP Hipmi didakwa telah menerima hadiah atau gratifikasi dari seorang pengusaha pertambangan, yakni mantan Direktur PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) almarhum Henry Soetio dengan total tak kurang dari Rp 118 miliar saat menjabat bupati Tanah Bumbu terkait Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 tahun 2011 tentang persetujuan pengalihan izin usaha pertambangan IUP OP dari PT BKPL kepada PT PCN. (antara/jpnn)

Mardani Maming divonis 10 tahun penjara. Mardani merasa apa yang dituduhkan padanya adalah fitnah. Dia akan terus berjuang mencari keadilan. 


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News