Divonis 10 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 110,6 Miliar, Mardani Maming Bereaksi Begini
Jumat, 10 Februari 2023 – 14:25 WIB
Diketahui, dalam perkara ini, Mardani yang sebelumnya ketua umum BPP Hipmi didakwa telah menerima hadiah atau gratifikasi dari seorang pengusaha pertambangan, yakni mantan Direktur PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) almarhum Henry Soetio dengan total tak kurang dari Rp 118 miliar saat menjabat bupati Tanah Bumbu terkait Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 tahun 2011 tentang persetujuan pengalihan izin usaha pertambangan IUP OP dari PT BKPL kepada PT PCN. (antara/jpnn)
Mardani Maming divonis 10 tahun penjara. Mardani merasa apa yang dituduhkan padanya adalah fitnah. Dia akan terus berjuang mencari keadilan.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Konon Mutu Beton Tol Layang MBZ di Bawah SNI, Alamak
- Eks Kadis Perkim Rohul Kembalikan Duit Haram Rp 2 Miliar, Polisi Bidik Tersangka Baru
- KPK Ingatkan Pihak Maktour Travel agar Kooperatif pada Panggilan Hukum
- KPK Geledah Rumah Adik SYL terkait Pengusutan Kasus Korupsi
- KPK Dalami Aliran Uang Suap yang Diterima Pihak PT Antam
- Rumah Mewah SYL di Makassar Disita KPK