Divonis 12 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar, Marianus Bereaksi Begini

Divonis 12 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar, Marianus Bereaksi Begini
Ilustrasi - Marianus Kainama divonis hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Foto: dok.JPNN.com

Terdakwa Marianus bersama Dian Nikijuluw (BAP terpisah) ditahan polisi pada Oktober 2020 lalu.

Ketika itu, Rabu (14/10) 2020), Marianus yang baru tiba dari Jakarta dijemput oleh Dian Nikijuluw sekitar pukul 12:00 WIT menggunakan sebuah mobil.

Kemudian, petugas BNNP Maluku yang sudah menerima informasi bahwa ada orang yang masuk Ambon membawa sabu-sabu langsung membuntuti kendaraan terdakwa.

Sesampainya di depan Kantor Polsek Teluk Ambon, kedua terdakwa terjaring razia polisi dan mereka langsung ditangkap petugas BNNP Maluku bersama barang bukti sabu-sabu. (antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Marianus Kainama dinyatakan bersalah dan divonis dengan hukuman lumayan lama atas perbuatannya.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News