Divonis 12 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar, Marianus Bereaksi Begini
Selasa, 22 Juni 2021 – 18:25 WIB

Ilustrasi - Marianus Kainama divonis hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Foto: dok.JPNN.com
Terdakwa Marianus bersama Dian Nikijuluw (BAP terpisah) ditahan polisi pada Oktober 2020 lalu.
Ketika itu, Rabu (14/10) 2020), Marianus yang baru tiba dari Jakarta dijemput oleh Dian Nikijuluw sekitar pukul 12:00 WIT menggunakan sebuah mobil.
Kemudian, petugas BNNP Maluku yang sudah menerima informasi bahwa ada orang yang masuk Ambon membawa sabu-sabu langsung membuntuti kendaraan terdakwa.
Sesampainya di depan Kantor Polsek Teluk Ambon, kedua terdakwa terjaring razia polisi dan mereka langsung ditangkap petugas BNNP Maluku bersama barang bukti sabu-sabu. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Marianus Kainama dinyatakan bersalah dan divonis dengan hukuman lumayan lama atas perbuatannya.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ekstasi di Bandara SSK II Pekanbaru, Ini Kronologinya
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Nekat Menanam Ganja, Pria di Kampar Ditangkap Unit Reskrim Polsek Siak Hulu
- Dor, Dor, Dor! Oknum Polisi Ini Terkapar Ditembak Petugas BNN