Divonis 12 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar, Marianus Bereaksi Begini
Selasa, 22 Juni 2021 – 18:25 WIB
Terdakwa Marianus bersama Dian Nikijuluw (BAP terpisah) ditahan polisi pada Oktober 2020 lalu.
Ketika itu, Rabu (14/10) 2020), Marianus yang baru tiba dari Jakarta dijemput oleh Dian Nikijuluw sekitar pukul 12:00 WIT menggunakan sebuah mobil.
Kemudian, petugas BNNP Maluku yang sudah menerima informasi bahwa ada orang yang masuk Ambon membawa sabu-sabu langsung membuntuti kendaraan terdakwa.
Sesampainya di depan Kantor Polsek Teluk Ambon, kedua terdakwa terjaring razia polisi dan mereka langsung ditangkap petugas BNNP Maluku bersama barang bukti sabu-sabu. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Marianus Kainama dinyatakan bersalah dan divonis dengan hukuman lumayan lama atas perbuatannya.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Sebelum Ditangkap, Chandrika Chika Sempat Diingatkan Soal Ini
- Bea Cukai dan BNN Bersinergi Tekan Peredaran Gelap Narkotika di Jateng, Ini Hasilnya
- Bea Cukai dan BNNP Banten Musnahkan 21 Kg Sabu-Sabu Hasil Penindakan pada Awal Maret
- Perempuan 16 Tahun Tewas Dicekoki Narkoba di Hotel
- Tanam Pohon Ganja di Kebun Belajar dari YouTube
- Liquid Ganja Modus Baru Peredaran Narkoba, Sahroni Minta Polri Gandeng APVI