Divonis 14 Tahun Bui, Ratu Ekstasi Menangis
Selasa, 20 Januari 2015 – 23:57 WIB
Ribuan pil ‘setan” itu ditemukan dalam tas jinjing hitam miliknya terbungkus plastik hitam pada bagian luar dan terbagi dalam dua plastik bening yang berukuran besar.
Di hadapan polisi, pelaku sempat berkilah barang terlarang itu bukan miliknya. Ia juga mengaku dirinya akan berangkat menuju ke Kota Balikpapan ke kediaman keluarganya yang berada di sana.(oya/war/jpnn)
NUNUKAN – Majelis hakim Pengadilan Negeri Nunukan akhirnya menjatuhkan vonis 14 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar kepada terdakwa Hj. Normayanti
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pekerjaan Baru RL Bikin Warga Curiga, Ternyata Kurir Narkoba
- Bripda Oktovianus Tewas Dianiaya, Ini 5 Pelakunya
- Oknum ASN Jeneponto Jual Sabu-Sabu di Rumahnya, Rekannya Diburu Polisi
- Polisi Tangkap 5 Pelaku Penganiayaan Bripda Oktovianus, Korban Tewas Secara Tragis
- Warga Tanjung Lago Tewas Ditusuk Sesama Pengunjung Warung di Banyuasin
- Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang Barat Terungkap, Pelaku dan Korban Sempat Masuk Hotel Bersama